Masih Banyak Hak Orang Miskin Belum Dapat Perhatian

Senin, 20 Februari 2023 / 21.09

Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah menyosialisasikan produk hukum Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Belawan, Senin (20/2/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengaku masih menemukan banyak hak-hak orang miskin di Belawan belum mendapat perhatian. Padahal, 6 kelurahan di Belawan masuk kategori miskin.

Pengakuan itu disampaikannya ketika Menyelengarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke II Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Uni Kampung dan Jalan Indragiri, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Senin (20/2/2023).

Sampai saat ini, kata Bahrumsyah, masih banyak warga di Belawan tidak mempunyai rumah layak huni. Hal itu di sebabkan, rumah warga berdiri di atas tanah milik Pelindo dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI). "Kondisi ini memunculkan kemiskinan baru di wilayah Belawan," katanya.

Padahal, sebut Ketua DPD PAN Kota Medan itu, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman. “Itu standar utama,” katanya.

Kondisi ini, sambung legislator asal Dapil II itu, menjadi perhatian serius bagi DPRD bersama Pemkot Medan melalui anggaran dalam menanggulangi kemiskinan.

Sebab, tambah Bahrumsyah, Perda Nomor 5 tahun 2015, selain sebagai payung hukum dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. 

Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015, tambah Bahrumsyah, mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (mar)

Komentar Anda

Terkini