Polres Samosir Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pencabulan

Jumat, 10 Februari 2023 / 16.06

Polres Samosir paparan penangkapan tersangka tindak pidana narkoba dan pencabulan. (ft-ist)

SAMOSIR, KLIKMETRO.COM - Polres Samosir adakan release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencabulan, Kamis (9/2/2023) sekira pukul 10.00 wib.

Bertempat di Mako Polres Samosir dipimpin Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman S.H., S.I.K, M.H kegiatan release dihadiri oleh Kasubdit Reknata Polda Sumut AKBP Feriana Gultom, S.H.,M.H, Kanit IV Subdit Reknata Polda Sumut Kompol Uli Lubis, S.H, Kajari samosir di wakili oleh kasipidum D Hetriadi, Pabung 0210. Kapten G. Sebayang, kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi, S.H., M.H, kasat Reskrim Polres Samosir yang di wakili Kanit Ipda Fajri Lubis, Kanit PPA polres Samosir Ipda Janoslan Sinaga, S.Trk dan para awak media lokal setempat. 

Dalam paparannya, Kapolres memulai dengan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, tersangkanya antara lain, A.S als Agus, laki- laki, N.A.S alias Anto, laki laki, T.F.H L alias Toni, laki - laki, R.R.S alias Roy, laki - laki, J. S alias Jan, laki laki, B.G.K alias Pak Icha, laki - laki, S.J.S alias Sam, laki laki, dengan barang bukti yang berhasil di amankan :  1 bungkus kertas pembungkus nasi ukuran kecil yang i duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2, 78 ( dua koma tujuh delapan ) gram., 1 ( satu ) linting tembakau bercampur di duga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian., 1 ( satu ) unit Hp merk Samsung A20s., 1 ( satu ) unit Hp merk Vivo, 1 ( satu ) unit Hp merk Y20, 1 ( satu ) unit Hp merk Xiomi A9, 1 ( satu )  bungkus plastik putih ukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 2,78 ( dua koma tujuh puluh delapan ) gram, 1 ( satu ) unit Hp merk Oppo Reno 5, 1 ( satu ) bungkus kertas nasi berukuran besar yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 ( satu delapan koma tujuh ) gram, 1 ( satu bungkus ) plastik putih transparan berukuran besar yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 204, 74 ( dua ratus empat koma tujuh empat ) gram, 1 ( satu ) bungkus plastik putih transparan berukuran besar yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 184,92 ( seratus delapan empat koma sembilan puluh dua ) gram, 1 ( satu ) bungkus plastik Putih berukuran besar yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 32,96 ( tiga puluh dua koma sembilan puluh enam ) dan 1 ( satu ) unit Hp merk iPhone 8, para tersangka dan bukti narkotika dan Hp adalah keberhasilan Satreskoba Polres Samosir mengungkapkan kasus tindak pidana Narkotika mulai pertengahan bulan Januari sampai bulan februari 2023. TKP para pelaku di amankan di Simullop Kel. Siogung ogung kec  pangunguran kabupaten Samosir. Pasal yang di terapkan kepada para tersangka pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 dari UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan kasus tindak pidana pencabulan menimpa seorang anak perempuan di bawah umur inisial MS, 13 thn, perempuan yang di lakukan oleh pelaku inisial L.S, 40 thn, laki laki, petani dengan modus pelaku menyuruh korban nya untuk mengusuk badannya dan kesempatan itu di lakukan pelaku untuk meraba tubuh korban.  Korban tidak mau dan menolak tapi di ancam pelaku dengan mengunakan sebilah pisau. Hal ini sudah 2 ( dua ) kali di lakukan pelaku yaitu Maret 2020 dan Desember 2022 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pada orangtuanya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir untuk ditindak lanjuti. 

Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya kepada korban, barang bukti yang berhasil di amankan ; 1 ( satu ) helai kaos lengan pendek berwarna hitam yang bertuliskan YVES SAINTLAURENT, 1 ( satu ) Buah gelas besar terbuat dari stainless, 1 ( satu ) buah teko bening dengan tutup warna hijau, dan 1 ( satu ) pucuk pisau dengan gagang hitam. Pelaku  kenakan pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 thn 2016 tentang perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 KUHP.

Orang tua korban R alias Mak David berterimakasih dan apresiasi kepada Polres Samosir karena pelaku pencabulan anaknya berhasil diringkus. (mami)

Komentar Anda

Terkini