Polrestabes Medan Diminta Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Anggota DPRD Medan

Selasa, 21 Februari 2023 / 20.11

Unjukrasa di halaman Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Puluhan orang didominasi kaum ibu menggelar unjuk rasa di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Selasa (21/2/2023). Mereka mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Medan berinisial HS dan DS.

Koordinator aksi, Matius Situmorang menyatakan, mereka kecewa karena kasus itu tak kunjung tuntas.Menurut massa, kasus yang bergulir sejak November 2022 silam itu, hingga saat ini belum menunjukkan titik terang.

"Kita sempat bertemu dengan pihak Polrestabes Medan, dan kita mendapatkan informasi jika terlapor dan pelapor sudah berdamai," sebutnya.

Matius dan rekan-rekannya menegaskan menolak perdamaian itu. Mereka meminta pihak kepolisian bersikap profesional dan segera menuntaskan perkara tersebut.

Setelah beberapa menit melakukan orasi, massa ditemui mantan Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting.

Kepada pendemo, Madianta berjanji akan menyampaikan hasil gelar perkara pada 27 Februari mendatang.

Kasus dugaan penganiayaan itu sudah bergulir sejak November 2022 lalu. Dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Medan HS dan DS terhadap Khalik Fazduani (30) itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.

Pemukulan berawal saat Khalik berada di tempat hiburan malam untuk menghadiri undangan temannya. Saat hendak pulang, Khalik melihat ada kerumunan orang sedang ribut-ribut.

Kemudian Khalik bertanya, tiba-tiba pria berinisial DS memukul keningnya. Setelahnya, pria berinisial HS juga ikut memukulinya, disusul DS.

Korban sempat dikeroyok, temannya berinisiatif memasukkannya ke dalam mobil untuk menetralisir keadaan. Akibat kejadian itu, Khalik mengalami luka di tangan kiri, siku, dahi dan bengkak di paha kanan.Kejadian itu dilaporkan di Polsek Medan Baru yang tertuang dalam Nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada 5 November 2022. (mt)

Komentar Anda

Terkini