Soal Pengutipan Retribusi Pengunjung ke Pemandian Air Panas, Ini Kata Kapolres Karo

Kamis, 16 Februari 2023 / 09.08

Lokasi Pos Daulu di pintu masuk wisata Pemandian Air Panas Desa Semangat Gunung, Kabupaten Karo. (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM -Pengutipan retribusi bagi pengunjung lokasi wisata pemandian air panas di Pos Daulu, Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, diduga ilegal.

Hal itu dikarenakan retribusi yang diterapkan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata Kabupaten Karo yakni Perda Nomor 05 tahun 2012 tidak relevan lagi digunakan berhubung dinas Kehutanan sudah beralih dari kewenangan Bupati dan sekarang  kewenangannya oleh Gubernur. 

Perda dibuat tahun 2012, sedangkan peralihan dinas kehutanan dari bupati ke gubernur pada tahun 2016. 

Hal ini juga menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat maupun pemilik usaha yang mengelola pemandian air panas di kawasan tersebut. Karena pengutipan berdampak pada kunjungan wisatawan yang juga diharuskan membayar biaya masuk untuk ke lokasi pemandian yang dikelola pribadi oleh masyarakat.

Terkait hal ini, Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/2/2023) melalui Whatsapp mengatakan, pihaknya akan mengecek ke lokasi dan mempelajari pengutipan pengunjung di Pos Daulu.

"Kami akan mempelajari dan cek ke lokasi, terimakasih,"demikian AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

Sebelumnya, Kadis kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Karo Munarta Ginting menyebutkan, dasar Pengutipan Perda 05 tahun 2012 hurup D Lintas Alam Gunung Sibayak.

Namun hal ini dinilai menyalah, karena Gunung Sibayak merupakan aset provinsi, maka tidak ada lagi objek Perda 05 tahun 2012 poin D tentang lintas alam Gunung Sibayak. Seandainya peralihan kewenangan dari Bupati ke gubernur belum terjadi, pengutipan restribusi  letaknya bukan di simpang Daulu tetapi di pos restribusi yang dikelola dinas kehutanan Sumut BPTBB Tongkoh.

Dengan lahirnya UU nomor 28  tahun 2009,  maka letak pos kutipan restribusi  persis di pos restribusi pendakian gunung Sibayak lewat Desa Semangat Gunung bukan di simpang Daulu. UU 2009 jelas mengatur, bahwa pemerintah diperbolehkan mengutip retribusi ketika disana ada aset milik pemerintah. 

"Kita tau bahwa, Pemkab Karo tidak memiliki aset di Desa Semangat Gunung dan Daulu. Berarti tidak boleh dilakukan kutipan kepada pengunjung masuk air panas yang terletak di Desa Semangat Gunung berhubung lokasi mandi air panas bukan milik pemerintah, melainkan milik pribadi dan mereka selaku pengelola sudah membayar pajak kepada negara,"kata warga.

Beberapa pengunjung ketika ditemui wartawan, Selasa (14/2/2023)  di Desa Semangat Gunung mengaku resah dengan kutipan di pos restribusi Daulu.  Pasalnya mereka sudah terbebani biaya masuk ke permandian milik pribadi, juga harus membayar terlebih dahulu di Pos Simpang Daulu. (erwin)

Komentar Anda

Terkini