Bank Indonesia Sibolga Dinilai Lemah Terhadap Pengawasan Uang Palsu Beredar di Tapteng

Rabu, 15 Maret 2023 / 17.12

Bank Indonesia di Sibolga. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Terkait beredarnya uang palsu (upal) di Pasar Onan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Perwakilan Bank Indonesia yang membawahi 16 Kabupaten Kota dinilai lemah atau minim terhadap pengawasan, Rabu (15/3/2023).

Hal itu mencuat setelah pihak Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil mengamankan pasangan suami-istri kasus penyebaran uang Palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Pasalnya, peran Bank Indonesia dalam pemberantasan uang rupiah palsu dijelaskan bahwa sesuai UU Mata Uang, pemberantasan rupiah palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan rupiah palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategy map pencegahan dan pemberantasan uang rupiah palsu.

Sementara itu H. Sinaga (42) salah seorang pedagang saat ditemui wartawan di pasar Sibolga Nauli merasa sangat khawatir terkait adanya kasus penangkapan pasutri yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut.

"Saya sangat khawatir bang, kan kita gak ada yang tahu secara pasti apa dia pernah berbelanja di pasar Sibolga atau nggak, kalau sempat dia mengedarkan di Sibolga berapa kali rugi lah kami pedagang kecil ini bang"ucapnya.

Sinaga juga berharap agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak lebih dalam melakukan antisipasi peredaran Uang Palsu tersebut apalagi kurangnya pengawasan dari Bank Indonesia.

"Kalau bisa kan bang, pemerintah lebih aktif lah menangkal peredaran uang palsu tersebut, karena kami nanti yang jadi korbannya para pedagang kecil ini, kalau bisa ada lagi lah kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihak Bank untuk masyarakat terkait cara membedakan uang yang asli dan yang palsu," bebernya.

Sebelumnya berdasarkan informasi melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H. Gurning Horas Gurning menjelaskan, RT dan DK adalah warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Keduanya terciduk warga sedang mengedarkan uang palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kepada polisi, pelaku RT mengakui, ratusan juta uang palsu itu diperoleh dari laki-laki inisial W yang mengaku tinggal di Jakarta. Mereka kenalan lewat Group Pinjol Facebook, dan berkomunikasi di WhatsApp (WA).

“Setelah sepakat, RT menemui dan memberikan uang Rp5 juta kepada W di Terminal Pulo Gadung Jakarta, pada September 2022. Selanjutnya, W memberikan uang palsu sebanyak Rp15 juta. Ini kali pertama,” kata Horas Gurning.

Selanjutnya, pada Januari 2023, RT kembali menemui W dan menyerahkan uang senilai Rp60 juta. Sebagai gantinya, RT menerima uang palsu Rp180 juta.Pelaku selanjutnya mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Provinsi Jambi, Sumatra Barat dan Sumatra Utara.

Dalam aksinya, pelaku berbelanja di pasar menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Membeli barang-barang seperti beras 1-2 kilogram, atau rerata dengan harga maksimal Rp20.000.

Pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), Jo Pasal 26 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), UU 7/2011 tentang mata uang.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 50 miliar,” pungkasnya. (riz)

Komentar Anda

Terkini