Lerai Keributan, Pria Ini Malah Banting Bocah SD Hingga Patah Tulang

Jumat, 03 Maret 2023 / 21.44

Tersangka AS diamankan Polres Batubara. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM -  Usai melakukan penganiayaan  terhadap anak dibawah umur, AS (30) warga Desa Bagan Dalam  langsung dibawa ayah korban ke Mapolres Batubara, Jumat (3/3/2023). 

Diketahui AS telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya AFI (11) mengakibatkan di Dusun V Jalan Rakyat Desa Bagan Dalam.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menerangkan, pelaku AS diserahkan langsung oleh orangtua korban ke Polres karena telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

Kejadian diketahui saat dirinya pulang ke rumah, Ia melihat anaknya AFI tergeletak di dalam rumah mengalami sakit pada bagian kaki. Lalu dia menanyakan apa penyebab kakinya sakit, anaknya mengaku dirinya telah dianiaya oleh AS dengan cara membantingkan ke tanah lalu memijak kakinya saat sedang bermain dengan temannya AFI hingga mengalami patah kaki sebelah kanan.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan menyerahkan pelaku ke Polres Batubara.

“Pelaku akan dikenakan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Humas.

Diperoleh informasi, penganiayaan terjadi saat korban yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) bertengkar dengan temannya. Ketika itu pelaku lagi bertukang dan hendak melerai mereka. Pelaku mengangkat tubuh korban tinggi-tinggi lalu dibantingkan ke tanah sehingga mengalami patah tulang. (dani)

Komentar Anda

Terkini