Pasutri Pengedar Ekstasi di Singapore Land Diringkus Polsek Labuhan Ruku

Senin, 06 Maret 2023 / 22.30

Polsek Labuhan Ruku mengamankan sepasang suami istri terduga pengedar ekstasi. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Sepasang suami istri diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara bersama puluhan butir pil ekstasi saat melintas di depan Polsek Labuhan Ruku, Sabtu (04/03/2023) sekira jam 22.00 wib. 

Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (06/03/2023) Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan membenarkan penangkapan tersebut. 

Adapun pasutri tersebut R alias Jali (49) warga Dusun III Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara dan MA alias Lin (39) seorang ibu rumah tangga warga Dusun IV gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram diamankan tim saat berada di depan Mapolsek Labuhan Ruku.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal Sabtu sekira pukul 22.00 Wib. Ketika itu personil mendapat informasi dari masyarakat yang melihat sepasang suami istri (pasutri) terduga bandar narkotika jenis pil ekstasi sedang melintas mengendarai sepeda motor.

Begitu melihat pasutri tersebut melintas di depan Polsek Labuhan Ruku, tim langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah dari pasutri tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. 

Barang bukti yang disita berupa 61 butir pil ekstasi warnah kuning, 6 butir pil ekstasi warnah merah dan 1 buah dompet warna coklat berisikan diduga uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp3 juta. Juga disita 1 unit septor Honda pcx warnah merah tanpa plat serta 4 unit HP berbagai merek.

"Dari hasil pemeriksaan kami, tersangka mengaku barang tersebut akan dibawa dan diedarkan ditempat hiburan Singapore Land dan sudah sekitar dua tahun melakukan aksinya," ucap Kasat.  (dani)

Komentar Anda

Terkini