Pencuri Besi Tower PLN Ditangkap Warga, Diserahkan ke Polsek Simpang Empat

Kamis, 09 Maret 2023 / 15.44

Pelaku pencurian besi tower milik PLN diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Simpang Empat Polres Asahan. (ft-ist)

ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Satu terduga pelaku pencurian besi tower sutet milik PT. PLN (Persero) Andi Wardana Tambunan (41) warga Desa Perkebunan Sei Dadap Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan ditangkap anggota Satreskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, Selasa (7/3/2023).

Pelaku ditangkap di perkebunan kelapa sawit milik Warga yang terletak di Dusun XI Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi, S.H, Rabu (8/3/2023) mengatakan, saat itu pelaku yang akan berangkat menuju Dusun XI Desa Sei Lama tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Dusun XI Desa Sei Lama Kecamatan Simpang.

Setiba di lokasi pelakupun memantau situasi kondisi seputaran lokasi Tower Sutet milik PT. PLN. (Persero). Dilihat situasi sudah aman, pelaku mulai melakukan aksinya dan melepasi penyangga-penyangga yang ada pada sisi ke empat kaki Tower sutet tersebut dengan menggunakan kunci Ring No.2.

Selanjutnya setelah 8 buah baut berhasil dilepaskan lanjut Kapolsek lagi, penyangga-penyangga yang ada pada sisi ke empat kaki Tower sutet itu mulailah di angkat pelaku dan dibawa menjauh dari Tower Sutet menuju sepeda motor miliknya yang terparkir lebih kurang 50 meter dari Tower Sutet Milik PT. PLN (Persero).

Tanpa disadari, pelaku pun didatangi seorang pria yang pada saat itu sedang melakukan aktifitas berkebun di seputaran Tower Sutet yang dicuri besinya.

"Kemudian pria tersebut menanyakan kepada pelaku, 'Mau Ngapain Kau Disini'. Selanjutnya pelaku menjawab "Ngecek Tower Ini Bang'.  Pria yang curiga ini langsung memberi tahu kepada warga dan Kepala Desa Sei Lama dan akhirnya pelaku pencuri besi Tower Sutet diamankan oleh warga setempat dan membawa pelaku ke Polsek Simpang Empat,"terang AKP Cahyandi.

Sesampainya di Polsek Simpang Empat, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Iptu Muhammad Rony bersama Personil Unit Reskrim melakukan pengecekan kondisi kesehatan tersangka yang diamankan oleh masyarakat serta membuat serah terima tersangka dari Masyarakat kepada pihak kepolisian Polsek Simpang Empat.

Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 1 buah ransel warna hitam dan 4 besi pembatas pada kaki Tower Sutet milik PT. PLN. (Persero) dan 1 unit sepeda motor tanpa Nopol merek Honda Beat warna biru putih. (hy)

Komentar Anda

Terkini