Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 3,39 Gram

Senin, 27 Maret 2023 / 19.32

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengalamankan seorang pelaku narkoba jenis sabu. (ft-ist)

TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM  - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka kepemilikan sabu dengan berat kotor 3,39 gram. Pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 Pkl 17.50 wib di Jln. Putri Malu Lk. 8 Kel. Simula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Diketahui pria tersebut atas nama IPN alias I (32) Pedagang, waega Kelurahan Simula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,13 gram. 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 gram. 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram. 7 (tujuh) bungkus plastik kecil klip transparan kosong.1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan kosong. Uang tunai Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah). 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor KLX tanpa plat warna biru putih hitam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, "Pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 sekira Pukul 17.50 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kasat bersama Team Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki2 yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di Kel. Simula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai",ucap Kasat.

Lanjut Kasat, "Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung kepada pelaku IPN alias I dengan cara memesan 2 gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bertemu di Jln. Putri Malu  Kel. Simula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, kemudian pelaku datang dengan mengenderai sepeda motor KLX warna biru putih hitam tanpa plat dan transaksi dengan Petugas Kepolisian yang menyamar ketika transaksi pelaku menunjukkan 1 paket klip plastik transparan sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu kemudian petugas kepolisian yg menyamar langsung melakukan penangkapan yang dibantu oleh personil opsnal lainnya.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan didapat 2 paket klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 7 buah plastik klip kecil kosong 1 buah plastik sedang kosong, 1 unit HP Android merk Vivo warna biru, 1 Unit HP merk Nokia dan Uang tunai sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikantong celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu",terang Kasat.

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap IPN alias I mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki2 yang bernama R (belum tertangkap) dan Pelaku bebas dari Lapas tahun 2020 ( residivis) dan memperjualbelikan Narkotika jenis Shabu sejak awal Oktober 2022 (sdh 6 bulan).

"Kemudian laki-laki yang diamankan atas nama IPN alias I serta barang bukti yang disita dan diamankan dibawa ke Kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat. (hy)

Komentar Anda

Terkini