![]() |
| Sebanyak 754 napi Lapas Kota Tanjungbalai dapat remisi idul Fitri.. (ft-ist) |
TANJUNG BALAI, KLIKMETRO.COM - Sebagai bentuk kepedulian Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) pada perayaan lebaran Idul Fitri 1444 H / 2023 M, sebanyak 754 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tanjung Balai Sumatera Utara diberikan Remisi dan 3 orang di antaranya langsung bebas.
Kegiatan pemberian Remisi di laksanakan selepas sholat Idul Fitri di lapangan Futsal yang di pimpin langsung oleh Kepala Lembaga pemasyarakatan Sangapta Surbakti.
"Pemberian Remisi ini di tujukan kepada Napi yang di nyatakan sudah berkelakuan baik, memunculkan sifat yang mengarah positif dan sudah memenuhi syarat substansi dan administratif " Ujar Sangapta, dikutip Selasa (25/4/023).
Pemberian remisi yang di laksanakan adalah program sebagai wujud kepedulian dari Kementerian Hukum dan Ham, seperti yang di katakan Bapak Yasonna H Laoly.
"Hal ini sebagai bentuk wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga Binaan Pemasyarakatan," ucapnya.
Tambah Sangapta, Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan terus berupaya melakukan transformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yg mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
"Ini termasuk mengajak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan ketika kembali ke masyarakat," pungkasnya.
"Mari kita terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadi lah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur dan berguna bagi pembangunan bangsa," sebut Kalapas.
Di terangkan Sangapta, Kemenkumham memberikan Remisi kepada Narapidana di lapas Tanjung Balai tahun 2023 sebanyak 754 orang dan 3 diantaranya langsung mendapat bebas.
"Diantara yang dapat remisi 15 hari sebanyak 44 orang, untuk remisi 1 bulan sebanyak 619 orang, dan remisi untuk 1 bulan 15 hari di tujukan kepada 71 orang Napi serta 21 orang Napi mendapat remisi 2 bulan, sedangkan 3 diantara nya di nyatakan langsung bebas karena hitungan remisi yang diberikan tersebut," ungkap Sangapta. (bid/mr)
