Abdul Latif Desak Pemko Medan Perwalkan Perda Wajib Belajar MDTA

Minggu, 09 April 2023 / 19.42

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Abdul Latif Lubis menyosialisasikan produk hukum Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA. (ft-ist) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengajak warga Kota Medan khususnya warga Dapil II meliputi Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan untuk mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah). Karena menurutnya, generasi muda saat ini sangat penting sekali untuk paham akan nilai agama.

"Saya apresiasi warga yang sudah memasukkan anaknya ke sekolah MDTA. Dan bagi yang belum mendaftarkan anaknya maka segeralah daftarkan anak anda ke MDTA,"ucapnya pada Penyelenggaraan sosialisasi Perda No.5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar MDTA di dua lokasi yang berbeda yaitu di Jalan Kawat 6 Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli pada Sabtu (08/04/2023) dan di Kampung Bahari Lingkungan 1 Gang. Masjid Kecamatan Medan Labuhan pada Minggu (09/04/2023).

Anggota Komisi I ini menjelaskan bahwa MDTA adalah suatu lembaga pendidikan keagamaan islam di luar pendidikan formal. Dengan adanya sekolah MDTA ini maka nilai-nilai agama akan meningkat.

Perda ini sangat baik hanya  Kelemahannya masih berbentuk Perda dan belum  di perwalkan. "Untuk itu, Saya selaku anggota dewan yang mendukung Perda ini mendesak Pemko Medan agar secetaknya  memperwalkan Perda ini,"tegasnya.

Tidak sampai disitu, Latif juga sudah mendesak Kabag Hukum Pemko Medan Yunita Sari, SH agar menyampaikan desakkan tersebut ke Wali Kota Medan M. Bobby Afif Nasution SE untuk perwalkan Perda ini. 

"Karena memperwalkan Perda wajib MDTA ini merupakan janji kampanye Wali Kota Medan saat mau mencalonkan kemarin. Untuk itu  Segera Perwalkan Perda MDTA  dan menaikkan gaji honor,"pintanya.

Perda ini bertujuan sebagai satuan pendidikan non formal sebagai pelengkap pendidikan normal. Tujuannya agar anak didik  paham agama dan bisa membaca Alquran. "Sekolah MDTA di Perda ini hanya 4 tahun. Tujuan utk memberi bekal kemampuan beragama bagi peserta didik. Klu masuk SMP wajib memiliki ijazah MDTA,"ucapnya. (vin)

Komentar Anda

Terkini