'Jual' Anak di Bawah Umur, Mucikari Ini Diamankan Polres Sibolga

Rabu, 05 April 2023 / 22.20

Perempuan muda berinisial SS diamankan Polres Sibolga terkait trafficking. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM- Seorang wanita berinisial SS alias L (20) warga Jalan Perjuangan, Lingkungan V, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Polres Sibolga kasus tindak pidana 'Trafficking' perdagangan manusia atau permucikarian.

Tim opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, juga mengamankan korban YM alias Y (16), warga Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Reskrim IPTU Donny Pance Simatupang, menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di sebuah homestay di Jalan Albertus Sibolga.

"Kronologis kejadian dimulai pada Senin 3 April 2023, pukul 21.50 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SS berperan sebagai mucikari dan YM sebagai korban," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang perempuan, yakni SS dan YM serta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp600.000, dan 36 hasil screenshoot percakapan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dan melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana. (riz)

Komentar Anda

Terkini