Sosialisasikan Perda SKK, Dhiyaul Ingatkan Warga Ada Program UHC, Berobat Gratis Pakai KTP

Minggu, 09 April 2023 / 19.32

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan produk hukum, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hingga saat ini, masih banyak masyarakat Kota Medan yang takut berobat karena permasalahan biaya dan BPJS yang tertunggak. Padahal Pemerintah Kota Medan telah memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan untuk memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus membayar.

Hal ini dikemukakan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd saat sosialisasi produk hukum, Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan, Sabtu (8/4/2023) di Jalan Cendana Raya, Gang Seroja, Kelurahan Simpang Selayang Medan Tuntungan dan Minggu (9/4/2023) di Lapangan Futsal SDIT Al Hijrah Jalan Stella Tengah, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan di Sekolah Namira Jalan Pasar I Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. 

Ratusan warga dan konstituen menghadiri kegiatan sosialisasi produk hukum Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd. (ft-maria/klikmetro)

"Dengan adanya program UHC, seluruh masyarakat Kota Medan bisa berobat gratis. Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang jelas menunjukkan domisilinya di Kota Medan. Masyarakat di luar Kota Medan tak bisa menggunakan UHC ini, karena anggaran maupun pembiayaan UHC ini menggunakan APBD Kota Medan,"jelas Dhiyaul Hayati saat menyampaikan materi Perda Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan kepada ratusan masyarakat. 

Program UHC itu, kata Dhiyaul, membebaskan semua hal yang menjadi kendala masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Termasuk jika BPJS tertungggak maupun non aktif, tidak akan menghalangi warga untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.

Namun Dhiyaul juga mengingatkan, dalam pelaksanaannya warga harus memahami prosedur yang harus dilakukan sebelum berobat. Karena saat ini pihaknya masih menerima keluhan tak mendapat pelayanan kesehatan, walau pun program UHC sudah diberlakukan.

"Jadi pahami dulu bagaimana pelaksanaannya agar mendapat pelayanan berobat menggunakan UHC. Jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas bilang mau berobat menggunakan program UHC. Jika ada petugas yang mengatakan harus bayar tunggakan BPJS, silahkan laporkan petugas itu. Nah, kalau darurat langsung saja berobat ke rumah sakit dan sebutkan berobat pakai UHC,"jelas legislator Daerah Pemilihan V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.

Pada kegiatan itu, Dhiyaul memberikan nomor ponselnya agar masyarakat yang memiliki masalah terkait pelayanan publik maupun infrastruktur dapat menyampaikan kepadanya untuk diakomodir agar ditindaklanjuti oleh Pemko Medan.

Selanjutnya legislator PKS ini menyatakan, pihaknya akan terus mendorong Pemko Medan agar dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik. "Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, juga meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," jelasnya.

Dhiyaul menambahkan, kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, bahwa Perda ini meliputi sub sistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya,” pungkasnya.

Pada kesempatan tanya jawab, Juriah, warga Jalan Cendana Raya, Medan Tuntungan menyampaikan tunggakan BPJS nya yang mencapai Rp 2 juta lebih. Dikatakan Dhiyaul, meski pun ada tunggakan BPJS, tidak menghalangi warga untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis. "Sekarang ini sudah ada program UHC. Cukup pakai KTP sudah bisa berobat gratis, meski ada tunggakan BPJS,''kata Dhiyaul seraya memaparkan berobat ke rumah sakit yang merupakan provider BPJS Kesehatan.

Dhiyaul menamabahkan, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat kemana pun, walau di luar kota. Sementara jika nunggak, hanya bisa berobat di Medan saja.

Dalam sesion tanya jawab, warga tak hanya menanyakan soal kesehatan, namun juga menyampaikan aspirasi bagaimana caranya mengajukan permohonan ke Pemko Medan agar mendapat bantuan untuk pembangunan mesjid maupun perehabannya. Selain itu, warga juga menanyakan bagaimana mengusulkan pembangunan jalan dan drainase di gang mereka, sementara lahan yang mereka tempati milik pribadi yang disewakan si pemilik tanah. 

Menjawab soalan warga terkait bantuan masjid, Dhiyaul mengatakan agar dibuat proposal permohonan dan disebutkan dengan rinci apa yang dibutuhkan. Kemudian menjawab permasalahan masyarakat yang menginginkan adanya fasilitas umum (fasum) seperti jalan dan drainase, Dhiyaul mengatakan, sebaiknya warga berkordinasi dengan pemilik tanah. 

"Karena ini tanah pribadi, jadi lebih baik disampaikan dulu kepada pemiliknya untuk permohonan fasum. jika pemilik tanah setuju, kemudian diajukan permohonan ke Pemko Medan,"jelas Dhiyaul. (mar)

Komentar Anda

Terkini