MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra Hj Netty Juniati Siregar meminta seluruh stake holder terkait untuk berkolaborasi meningkatkan pelayanan kesehatan warga. Meski program Universal Health Converage (UHC) sudah diluncurkan oleh Pemerintah Kota Medan untuk menjamin pelayanan kesehatan warga, namun masih banyak warga yang tidak mengetahui dan kebingungan menggunakan program ini.
Karena itu, dalam Sosialisasi produk hukum Kota Medan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar di Jalan Bersama Gang Jawa, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, Sabtu (17/6/2023), Hj Netty Siregar memgingatkan agar seluruh stakeholder dan perangkat pemerintahan, mulai dari Kepala lingkungan, OPD hingga tenaga kesehatan supaya berkolaborasi meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terkhusus kepada Kepling selaku perpanjangan tangan Walikota agar proaktif menyahuti aspirasi warganya terkait masalah kesehatan.
![]() |
| Hj Netty Siregar memberikan apreasiasi atas kehadiran warga pada kegiatan Sosperda Nomor 4 tahun 2012 di Jalan Bersama Medan Tembung, Sabtu (17/6/2023). (ft-lubis/klikmetro) |
“Banyak masyarakat yang tidak tahu program Walikota yakni UHC (Red_Universal Healt Coverage) untuk berobat gratis. Bahkan, banyak warga yang merasa diskriminasi mendapat pelayanan buruk saat menggunakan BPJS program UHC. Ini jangan terulang lagi, layani lah masyarakat dengan baik,” pinta Netty Siregar pada kegiatan yang dihadiri oleh ratusan konstituen dan warga.
Pada kesempatan itu, Legislator Dapil III yang meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur ini juga mengingatkan kepada masyarakat agar peduli dengan kebersihan dan turut mendukung berbagai program Pemko Medan.
"Mari sama-sama dukung program Pemko Medan. Jaga kebersihan bersama dimulai dari rumah dan lingkungan sekitar agar terjaga kesehatan bersama,"ujar wanita berhijab ini.
Sebagaimana isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 dimana seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Disampaikan Netty Siregar yang duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat itu, kolaborasi seluruh stakholder sangat penting guna memaksimalkan program Walikota Medan menjalankan program prioritas yakni pelayanan kesehatan. “Jangan kita sia-siakan program ini, manfaatnya sangat baik bagi seluruh warga,” ujar Netty.
Pada kegiatan itu juga, Hj Netty menyampaikan rasa syukur sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Seperti perehaban jalan di Gang Sahlan Kelurahan Tembung dan Jalan Benteng Hilir, pengaspalan Jalan Tirtosari Kelurahan Bantan, perbaikan drainase normalisasi banjir. Termasuk juga masalah pengurusan BPJS, PKH, KIS dan sampai pemangkasan pohon-pohon yang mengganggu kenyamanan.
"Di kesempatan ini juga masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya untuk diperoleh solusi. Warga Kota Medan saat ini sudah tercover pelayanan kesehatannya, meski pun ada tunggakan BPJS tetap dilayani kesehatannya dan semua gratis,"jelas legislator Gerindra ini pada kegiatan yang juga dihadiri perwakilan Lurah Bandar Selamat Susanto Simatupang ST, Ketua LPM Kecamatan Hendra Purna Irawan beserta jajarannya tokoh masyarakat tokoh pemuda serta perangkat kelurahan.
Diakhir kegiatan, ratusan warga yang hadir diberi cemdramata, nasi kotak dan kue sebagai apresiasi atas kehadiran mereka dalam kegiatan tersebut. (lbs)


