Faskes Diminta Optimal Layani Kesehatan Warga, Hj Netty Siregar : Jangan Pulangkan Pasien Jika Belum Sembuh

Senin, 24 Juli 2023 / 17.04


Anggota DPRD Medan Hj Netty Siregar mengundang sejumlah OPD dalam kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ke 7 Tahun 2023 Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar di jalan Tangkul, Medan Tembung, Senin (24/7/2023). (ft-lubis/klikmetro)
 
Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra Hj Netty Juniaty Siregar menyampaikan materi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (24/7/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan Hj Netty Juniaty Siregar menyatakan keprihatinannya atas pelayanan fasilitas kesehatan yang sampai saat ini belum optimal. Hal itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada politisi Gerindra ini.

"Saya prihatin, ada pasien yang disuruh pulang oleh pihak rumah sakit. Padahal pasien itu belum sembuh total. Padahal sekarang ini Pemko Medan sudah memberlakukan program Universal Health Converage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) untuk mengcover kesehatan masyarakat. Program ini gratis, cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat Medan bisa berobat gratis ke fasilitas kesehatan (faskes) yang merupakan provider BPJS Kesehatan," ujar Hj Netty Siregar saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 7 Tahun 2023 Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tangkul II/ Kemenangan Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Senin (24/7/2023).

Dijelaskannya, masyarakat tidak perlu kuatir lagi untuk berobat, meski pun ada tunggakan BPJS Kesehatan. Karena program ini membebaskan masyarakat dari biaya rumah sakit alias gratis. "Biaya rumah sakit warga sudah ditanggung oleh Pemko Medan dan masuk dalam APBD. Dari mana dananya? Ya dari kita juga. Kita membayar pajak, bayar retribusi," jelas legislator asal Dapil III yang meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur ini.   

Wanita berhijab ini meminta agar warga tidak kuatir dan takut melaporkan jika tidak mendapat pelayanan kesehatan yang baik dari pihak rumah sakit maupun faskes lainnya.

“Pasien dirawat sampai sembuh baru disuruh pulang. Kalau ada pihak RS yang menyuruh pulang pasien kendati belum pulih, laporkan kepada kami. Saya juga siap membela bila ada pasien BPJS Kesehatan apalagi peserta UHC JKMB yang mendapat perlakuan buruk dari pihak RS maupun Puskesmas,” tegas Hj Netty Siregar.

Disampaikan Netty, program mulia Walikota Medan Bobby Nasution yang memprakarsai program UHC JKMB patut diapresiasi. Untuk itu, semua pihak diharapkan mendukung penuh. “Jika ada pihak yang mempersulit supaya diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Di kesempatan sama, pihak BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga yang hadir pada kegiatan itu meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak BPJS Kesehatan jika tidak mendapat pelayanan yang baik dari pihak rumah sakit maupun faskes.

"Tidak ada pasien yang dirawat 3 hari diharuskan pulang. Pasien harus dirawat sampai sembuh baru disuruh pulang,"kata Fery Oliver. 

Dia menambahkan, terkait program UHC JKMB, warga yang memiliki KTP berdomisili di Medan berhak memperoleh pelayanan kesehatan. "Belum terdaftar BPJS dan yang tertunggak iuran BPJS Mandiri bahkan warga yang di PHK dari perusahaan, jangan takut tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis," jelasnya. 

Melalui program UHC JKMB, sambung Fery, seluruh warga yang memiliki KTP/KK Medan pasti mendapat pelayanan kesehatan gratis. “Bagi iuran BPJS Mandiri yang menunggak, tunggakan dikesampingkan dan otomatis tercover UHC JKMB,” sebut Fery seraya menambahkan seluruh anggota keluarga yang telah masuk KK berhak mendapat program UHC.

Sebagaimana diketahui, isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 dimana seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Lurah Sidorejo Hilir Bangsawan Pasaribu, mewakili Dinas SDABMBK Darwin Efendy, mewakili Peskesmas Sering dr Sun Wervi dan Leni Varianti, mewakili BPJS Kesehatan Ferry Oliver Sinaga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan maayarakat. (lbs)

Komentar Anda

Terkini