![]() |
| Kph 15 Shalahuddin lubis Msi. (ft-ist) |
KARO, KLIKMETRO.COM - Pihak pengelola Taman Simalem Resort (TSR) PT Merek Indah Lestari (MIL) yang terletak Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara menggunakan sebagian hutan tanpa ijin dari Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah membangun akses jalan menuju air terjun kembar dan lokasi paralayang atau terjun payung yang disebut one tree hiil.
Diketahui kedua lokasi tersebut jelas -jelas kawasan hutan lindung yang harus dijaga dan dipelihara keasriaanya Akan tetapi perusahaan tersebut memanfaatkannya dengan menjual keindahan lokasi tersebut tanpa ijin.
Ketika pengunjung ingin masuk ke lokasi taman Taman Simalem Resort pengunjung dikutip biaya 300 ribu per satu unit mobil pribadi. Pengunjung juga dapat menikmati keindahan danau Toba dari one tree hiil. Selain one tree hiil, dan keindahan air terjun kembar. Padahal lokasi one tree Hiil yang luasnya ditaksir 5 hektar dan aeral air terjun kembar masuk dalam kawasan hutan lindung. Tapi anehnya KPH XV belum melakukan tindakan terhadap pemilik PT Mil. Padahal lahan taman simalem resort sebagian digunakan tanpa ijin dari kementerian KLHK.
Pantauan wartawan di lokasi, bahwa akses jalan menuju kawasan one Tree Hiil dan air terjun ramai pengunjung.
Direksi PT MIL Eddy ketika dihubungi melalui Whatsapp, Sabtu (8/7/2023) mengakui bahwa PT MIL tidak menguasai lahan hutan dan tidak ada bangunan besar di kawasan hutan. Pihaknya juga membantah ada kutipan ke one tree Hiil dan ke air terjun. pengelola hanya mengutip biaya masuk ke Taman Simalem Resort.
"Hutannya masih kita rawat dan kita jaga keasriannya. Tidak ada larangan orang masuk hutan bang," ujar direksi PT MIL dan menyuruh wartawan konfirmasi aja ke Kehutanan.
"Capek jelaskan tiap tahun..sdh revisi lokasi kehutanan 2x. Pun teman teman wartawan masih blm paham," katanya dalam teks WhatsApp nya.
Kepala unit pelaksana tugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH ) XV Kabanjahe, Kabupaten Karo, Drs Shalahuddin Lubis Msi di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2023 ) kepada wartawan mengatakan akan segera menyurati PT MIL dan segera menghentikan kegiatan di one tree heel dan air terjun kembar yang lokasinya masih berada di kawasan hutan lindung.
Ketika dipertanyakan sudah berapa lama dilakukan pengutipan retribusi tersebut dan kemana saja uangnya? Kepala UPT KPH XV tersebut mengaku tidak mengetahui adanya pengutipan yang menawarkan objek wisata di kawasan hutan tersebut. (erwin)
