Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus memimpin konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika dan video viral acungkan clurit di Aula Bharadaksa Polres Langkat. (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Polres Langkat melaksanakan konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika dan video viral acungkan clurit di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Jumat (25/8/2023).Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein SimatupangSIK SH MH yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Hendri ND Barus SH SIK MM didampingi Kasat Narkoba AKP Heriyanto SH MH, Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, Kasi Humas AKP Yudianto dan Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH menerangkan kronologi penangkapan narkoba terhadap pelaku S,40 thn alamat jln RGM lingk VII Kel Pekan Besitang Kec.Besitang Kab.Langkat
Adapun pada hari Sabtu tgl 5 Agustus 2023 Unit II Sat Narkoba polres Langkat mendapat info bahwasanya di Gang Yeye Desa Halaban Kec.Besitang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis daun ganja.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH dan tim melakukan under cover dan pelaku terpancing dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di dashboard sepeda motor Vario yang dipergunakan pelaku sebuah tas hitam. Didalamnya ada 2 tas plastik, 1 warna merah berisikan daun ganja dan 1 plastik warna hitam yang berisikan daun ganja.
Setelah berhasil menangkap pelaku, kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku mengenai asal daun ganja diperoleh dari seorang berinisial S Warga Desa Seumedam Kab.Aceh Tamiang Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan ke tempat kediaman S dan didampingi Kepling namun S tidak ditemukan. Berdasarkan informasi sudah meninggalkan rumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan daun ganja.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat(2) sub 111 ayat(2) UU RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana mati atau seumur hidup dan penjara serendahnya 6 thn dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 2 milyar dan paling banyak 10 milyar," ujar Waka Polres Langkat.
Ditempat yNg sama Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nd Barus SH SIK MM juga menerangkan tentang video viral di medsos mengacungkan clurit.
Para pelaku sudah ditangkap dan ditahan, masing-masing bernama
- *M.J*,Lk,22 thn mocok mocok Dsn VII ds Batu malenggang Kec.Hinai kab. Langkat
- *A.P* Lk,15 thn ,pelajar psr V A Lk I ds Kebun lada Kec.Hinai Kab Langkat
- *M.F* Lk,15 thn,pelajar psr V B Lk III ds Kebun Lada Kec Hinai kab Langkat
- *R.T* lk,15 thn,pelajar pasar IX lorong kuburan ds Sukajadi kec Hinai Kab Langkat
Kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 pukul 14.30 Wib saat rombongan pelajar yang berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil truk dari arah Binjai menuju Tanjung Pura bersorak bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding Futsal di Binjai. Melintas di Pasar 2 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai berselisihan dengan para pelaku. Kemudian para pelaku merasa tidak senang dan melakukan pengejaran dengan mengacung-acungkan senjata tajam berupa clurit dan berusaha menghentikan mobil truk.
Namun pengemudi truk tidak mau berhenti dan terus berjalan sehingga sampai di depan Mesjid Azizi Tanjung Pura para pelaku memutar arah kembali.
Atas kejadian tersebut pelapor Abdul Hafis Maulana bersama rekan rekannya membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Pura.
Kemudian setelah menerima pengaduan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya setelah mendapat informasi yang layak dipercaya pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 Personil Polsek Tanjung Pura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediamannya masing masing berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura dan proses penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Langkat.
"Para pelaku dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus. (ks)