Terlibat Perselingkuhan, Mantan Waka Polres Binjai Dihukum Demosi 4 Tahun

Rabu, 02 Agustus 2023 / 22.03

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, mantan Waka Polres Binjai Kompol AB dihukum demosi 4 tahun.

Sebab, dia terbukti berselingkuh dengan LS, istri seorang pengusaha jual beli sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Akibat perbuatannya, Kompol AB dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dari sebelumnya.

"Terbukti lah (berselingkuh). Demosi 4 tahun, perbuatan tercela," sebut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, Selasa (2/8/2023).

Kini, Kompol AB dimutasi ke satuan kerja (satker) Pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sumut.

Sebelumnya, Waka Polres Binjai Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei karena diduga berzina dengan istri orang LS. Namun, belakangan laporan itu dicabut. Tapi proses hukum internal terhadap Kompol AB tetap berjalan. (mt)

Komentar Anda

Terkini