Dikibusi Bawa Sabu, Pria dan Teman Wanitanya Diciduk Polres Tebing Tinggi dari Pinggir Jalan

Kamis, 02 November 2023 / 14.04

Polres Tebing Tinggi mengamankan dua terduga pelaku narkoba jenis sabu. (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Jajaran Polres Tebingtinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pria berinisial EW alias Kodok (33) dan seorang wanita SW (33), saat keduanya berada di pinggir Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kota Tebingtinggi, tepatnya Kamis (26/10/2023).

Kedua pelaku merupakan penduduk Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengungkapkan pada media dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp seluler, Kamis (2/11/2023).

Diterangkan AKP Agus, bahwa saat ini Polres Tebingtinggi sedang gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan penyalahguna narkoba. Sebagaimana amanah Kapolda Sumut untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan telah menjadi program prioritas, karena narkotika adalah musuh kita bersama, katanya.

Lanjut AKP Agus, oleh karena itu, pada saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi sedang melaksanakan tugas dan ada melihat 2 orang yang mencurigakan di pinggir jalan pada hari Kamis lalu (26/10/2023), lantas petugas pun mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan lebih dahulu terhadap pelaku EW alias Kodok dan menemukan 1 buah amplop warna putih dari genggaman tangan sebelah kirinya. 

Selanjutnya petugas memeriksa isi amplop tersebut yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 48,77 Gram, sebut AKP Agus.

Tidak itu saja, petugas juga berhasil menemukan 2 buah pipet plastik runcing dan 1 buah plastik transparan kosong dari dalam tas sandang milik pelaku SW, serta 2 unit handphone dari saku celana SW, lalu petugas melakukan interogasi kepada kedua pelaku dan keduanya mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka, bilang AKP Agus.

Atas pengakuan kedua pelaku, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim membawa kedua pelaku ke Mako Polres Tebingtinggi dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tandas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Komentar Anda

Terkini