Ilustrasi. (int) |
SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Diduga tidak memiliki dokumen atau surat-surat izin berlayar, Lanal Sibolga tangkap satu unit kapal ikan di wilayah perairan laut Sibolga tepatnya di sekitaran Pulau Poncan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Cahyo Pamungkas, mengatakan bahwa terkait penangkapan kapal di Pulau Poncan, pada Selasa 31 Oktober lalu, diduga kapal tersebut tidak memiliki nama dan surat-surat dokumen yang lengkap.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam nama kapal tersebut tampak ditutupi sebuah cat basah sehingga tidak begitu jelas terlihat. Kemudian petugas pun berinisiatif mengkorek sedikit cat kapal tersebut agar mengetahui nama kapal itu apa sebenarnya," ucapnya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Cahyo menjelaskan saat diperiksa lebih dalam ternyata nama kapal tersebut bernama Kapal Motor (KM) S dengan membawa ABK sebanyak 4 orang dan 6 orang konten kreator.
"Kapal itu jenis kapal ikan, namun alat tangkap dan ikannya tidak ada. Kalau kita melihat kebiasaan disini kapal ikan seperti itu bisa dinaiki 15 atau 20 orang. Kita sedang lakukan proses hukum disini dan sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan,” ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan, ada dari pihak konten creator yang diamankan menyampaikan bahwa mereka menyewa kapal tersebut dan membawa sebuah surat dokumen untuk pengukuran kapal baru atas nama KM. Laut Sugeh Laut 7, dengan nama pemilik Syafri.
"Nah parahnya, surat yang ditunjukan tersebut tidak sesuai nama kapal dengan yang ada di dokumen. Artinya surat tersebut tidak nyambung, harusnya pemilik kapal yang datang kemari bukan seorang conten creator. Itupun kita terima tapi melihat detailnya surat tersebut sepertinya tidak sinkron,” jelasnya.
Pasalnya, seorang penyewa kapal harusnya menanyakan kelengkapan surat-surat atau dokumen lengkap kapal tersebut ke Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Kemudian nanti pihak PPN akan mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB).
“Kalau tidak keluar SPB artinya tidak bisa berlayar, makanya harus di urus sesuai dengan fungsi kapal itu, ada jenis kapal Cargo, Ikan, Tongkang dan lainnya. Jadi kalau kapal ikan ya ke PPN. Selain kapal itu ya ngurusnya ke Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga,” bebernya. (rizki)