Sosialisasi Perda Keolahragaan, Syaiful Ramadhan Berharap Muncul Generasi Berprestasi di Kota Medan

Selasa, 26 Desember 2023 / 07.04

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan saat menyosialisasikan Produk Hukum Daerah ke XII Tahun 2023, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Sabtu - Minggu (23-24/12/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan mengajak masyarakat Kota Medan untuk meningkatkan minat olahraga di kalangan masyarkat yang muaranya dalam rangka meningkatkan prestasi keolahragaan. Ajakan ini disampaikannya karena Kota Medan telah memiliki produk hukum yang akan mendukung pelaksanaan keolahragaan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Perda ini baru setahun dibuat dan disahkan, saya sangat berharap dengan payung hukum ini masyarakat tergerak untuk meningkatkan minat dalam bidang keolahragaan sekaligus dalam rangka menggali prestasi serta bibit unggul di masyarakat," ucap Syaiful saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke XII Tahun 2023, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya, Jalan, Karet Raya No 1 Perumnas Simalingkar Kel. Mangga Kec. Medan Tuntunggan, Jalan Eka Warni 2 No. 14, Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor , Jalan. Karya Kasih No. 54, Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Maimoen , Jalan Brigjend Katamso, Gg.Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu-Ahad (23-24/12/2023).

"Dalam Perda ini ditegaskan fungsi, maksud dan tujuan dari lahirnya Perda ini, seperti termaktub dalam Bab II, Pasal 2 Penyelenggaraan keolahragaan berfungsi untuk mengembangkan potensi dan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial; b. membentuk watak dan kepribadian manusia yang sehat, kreatif, dan mandiri; dan meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan daerah di tingkat provinsi, nasional dan internasional," jelas Syaiful.

Politisi muda PKS ini menegaskan, dalam Pasal 3 ditegaskan penyelenggaraan keolahragaan bermaksud untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan, mewujudkan Masyarakat yang gemar, aktif, sehat, dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga.

"Kemudian pada Pasal 4 termaktub Tujuan Penyelenggaraan Keolahragaan diantaranya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, dan kualitas hidup manusia, menanamkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, akhlak mulia, sportivitas, dan disiplin, mempererat persaudaraan,membina persatuan dan kesatuan, emperkukuh ketahanan daerah; dan menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf provinsi, nasional, dan internasional," jelasnya.

Jika melihat tujuan dan maksud dari Perda ini, dirinya sangat berharap muncul generasi yang berprestasi dalam bidang olahraga yang bisa mengangkat nama Kota Medan di tingkat Nasional maupun internasional.

"Perda ini memberi ruang kepada kita, khususnya genarasi muda untuk berprestasi dalam bidang olahraga," katanya.

Dengan sosialisasi ini, dirinya juga sangat berharap orangtua termotifasi memberikan informasi untuk menyampaikan prestasi putra-putrinya dibidang olahraga. "Jika ada silahkan informasikan, Inshaa Allah akan kita bantu untuk disampaikan ke Pemko Medan," katanya. (mar)

Komentar Anda

Terkini