LBH Medan dan kontraS Sumut Sebut Banyak Kejanggalan Seleksi PPPK Langkat

Sabtu, 06 Januari 2024 / 21.40

Peserta PPPK Langkat. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KontraS Sumut menerima pengaduan dari para guru honerer Kabupaten Langkat yang mencari keadilan terkait seleksi PPPK 2023 Kabupaten Langkat. 

Para guru honorer yang berjumlah 203 orang tersebut sangat kecewa dan dirugikan dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang mengakibatkan 203 guru honorer tersebut dinyatakan tidak lulus.

Seleksi PPPK langkat dilaksanakan setelah adanya Pengumuman tentang Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana surat nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.

Pasca dinyatakan tidak lulus, padahal hasil ujian Computer Assist Tes (CAT) memenuhi passing grade dan bahkan ada yang mendapatkan nilai tinggi, Para Guru honorer mempelajari secara mendalam apa yang menyebakan mereka tidak lulus. Ternyata ditemukan banyak kejanggalan dalam seleksi PPPK tersebut, terutama karena adanya nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) secara tiba-tiba yang diduga dilakukan Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat.

Oleh karena itu LBH Medan dan Kontras Sumut menduga banyaknya kejanggalan dalam seleksi PPPK. Adapun kejanggalannya :

Pertama, pengumuman tentang Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana surat Nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin secara jelas dan tegas tidak ada ujian SKTT. Namun saat pengumuman hasil seleksi/kelulusan tertuang adanya nilai SKTT.

Kedua, saat ujian CAT tanggal 10-13 Desember 2023 Para guru honorer mendapatkan nilai melebihi passing grade (nilai batas minimum) bahkan banyak yang mendapat nilai yang tinggi tetapi dinyatakan tidak lulus karena nilai SKTT yang sangat rendah. Parahnya nilai tersebut tidak masuk akal semisal 15,75.

Ketiga, pasca CAT terbit surat pengumuman nomor: 2772/BKD/2023, tentang Penyesuaian jadwal seleksi Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023, tertanggal 15 Desember 2023 yang dalam pengumumannya menuangkan adanya pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan yang dijadwal/dilaksanakan tanggal 15 November s.d 6 Desember 2023. Padahal pengumuman awal, Plt Bupati Langkat tidak ada dan SKTT dapat dilakukan jika diperlukan sebagaimana amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Pemberdayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK.

Keempat, faktanya tidak ada seleksi SKTT dalam artian para guru tidak pernah mengikuti SKTT tersebut baik terkait pelaksanaan/teknis ujian dan kriteria penilainya. Namun anehnya pada saat pengumuman kelulusan nilai SKTT para guru tertera.

Kelima, para guru yang dinyatakan tidak lulus melakukan aksi damai ke kantor Plt Bupti Langkat, namun diduga sebelum melakukan aksi para guru mendaptkan pesan berantai yang bermuatan intimidasi terhadap guru jika ikut dan melakukan aksi damai.

Keenam, BKD Kabupaten Langkat secara tegas dan terang-terangan saat audiensi menyatakan tidak memahami beberapa regulasi yang ada dari pemerintah pusat seperti PermenPan 14, KepmenPan 648,649,651,652 dan kemendikbud 298. padahal untuk melaksanakan dan menilai SKTT harus memenuhi aturan tersebut. Hal ini jelas memberitahukan adanya kejanggalan yang nyata dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

Ketujuh, Kepala Dinas Pendidikan secara tegas dan jelas menyatakan untuk menilai 2200 guru, saya ditelpon dan diberikan kesempatan dari habis magrib sampai waktu 00.00 Wib, kepala dinas pendidikan kelabakan dan jelimet menggunakan aplikasi atau sistem dari pemerintah pusat dan mengakui adanya kelemahan dan kekurang terkait penilai SKTT dan menyatakan mungkin yang terakhir sudah jam 1 malam dan keterbatasan waktu. Serta tidak mengetauhi dimana selipnya apliksi tersebut. Parahnya Kepala Dinas Pendidikan tidak mengetahui apliksi tetapi melaksanakan dan menilai SKTT.

Kedelapan, pelaksasnaan SKTT diduga dipaksakan dan dijadikan ajang transaksi yang mencurigakan. Padahal tidak ada urgensinya dilakukan SKTT dan SKTT dilaksanakan tidak sesuai pedoman/aturan hukum yang berlaku.

Kesembilan, ketika para guru melakukan aksi damai ke kantor Bupati dan berjumpa Plt. Bupati Langkat untuk meminta Keadilan dan penjelasan. Namun saat audensi tersebut, Plt Bupati Langkat menyampaikan, akan ke Jakarta untuk menanyakan ke BKN mengapa hal tersebut terjadi dengan meminta perwakilan guru untuk ikut. 

Padahal penilaian terkait SKTT dan pengelolahan hasil nilai akhir pada seleksi PPPK dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Dinas pendidikan dan BKD kabupaten Langkat. Sebagaimana amanat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 298 tahun 2023 dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK. Dan menilai jawaban Plt. Bupati bukan solusi serta diduga mau lepas tangan.

Kesepuluh, dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Langkat yang dihadiri, Para guru, Kepala dinas pendidikan, BKD dan para anggota dewan, namun hasil akhirnya menyatakan memproritaskan para guru yang tidak lulus untuk diangkat tahun 2024. Padahal ada permasalahan hukum yang telah terjadi dan perampasan hak/ masa depan para guru.

Banyaknya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK 2023 Kabupaten Langkat, Maka LBH Medan dan Kontras Sumut secara tegas:1. Mendesak Plt. Bupati Langkat dan Panselnas Untuk Membatalkan HASIL KOMPETENSI PENERIMAAN CALON ASN KAB.LANGKAT TAHUN 2023 (SKTT).

2.Mendesak Plt Bupati Langkat dan Panselnas untuk mengumumkan kelulusan para guru honorer kabupaten Langkat yang mengikuti seleksi PPPK dengan ketentuan Computer Assist Tes (CAT).

3.Mendesak MenpanRB dan Paselnas untuk mengusut tuntas Permasalah seleksi PPPK Kabupaten Langkat. 

4.Meminta Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap banyaknya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.

LBH Medan & Kontras Sumut menduga Plt.Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten langkat telah melanggar Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, jo Declaration Of human Right (deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/Duham) dan internasional convenant on civil and Political Right (ICCPR) serta Nomor 649 Tahun 2023 Mekanismen Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun anggaran 2023. Permenpan 14 Tahun 2023, Kepmendikbud 298 Tahun 2023.

Narahubung:.Irvan Saputra, SH.,MH (0821 8066 5239) dan Rahmat Muhammad, SH.,MH (0821 3785 7743).(rel/mt)

Komentar Anda

Terkini