Patentengan Bawa Ganja di Warung Tuak, Pria Ini Diboyong ke Polres Tebing Tinggi

Sabtu, 10 Februari 2024 / 16.23

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di warung tuak. (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Seorang pria paruh baya inisial EDS (56) penduduk Jalan Tengku Hasyim, Padang Hulu Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena ketahuan membawa dan menyimpan Narkotika golongan I jenis ganja saat berada di warung tuak.

Penangkapan bermula, saat petugas yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan merasa curiga akan gerak gerik pelaku EDS. Kemudian petugas mengikuti pelaku hingga sampai disebuah warung tuak di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi.

Dalam keterangannya, Sabtu (10/2/2024), Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengungkapkan, awalnya pada Rabu (7/2/2024), petugas Sat Narkoba merasa curiga akan gerak gerik pelaku. Lalu petugas membuntuti pelaku hingga sampai ke sebuah warung tuak yang ada di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi.

"Sesampainya diwarung tuak, petugas melakukan penggeledahan pada badan dan sekitar lokasi. Dari kantong celana pelaku ditemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas seberat 5,72 gram", ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif.

"Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," Kasi Humas menerangkan. (ar)

Komentar Anda

Terkini