Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita, S.IK, M.M, M.Si melaksanakan pemasangan spanduk himbauan ke areal perlintasan KA tanpa palang di wilayah hukumnya, Rabu (27/3/2024). (ft-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama unsur forkopimda Kota Tebingtinggi beberapa waktu lalu, Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita, S.IK, M.M, M.Si melaksanakan pemasangan spanduk himbauan ke areal perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang yang berada diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, Rabu (27/3/2024).
Turut hadir dalam kegiatan, Kanit Gakkum Ipda HST. Purba, Kanit Patroli Ipda Andi, Kaper Jasa Raharja Kota Tebingtinggi Tengku Rahmudin Amrah, Kabid Transportasi Dishub Roman, Lurah Mekar Sentisa Yolanda, S.STP, Kepala lingkungan, Polsuska Stasiun KA Tebingtinggi, Bhabinkamtibmas Aiptu Hendri, Babinsa Serma Suardi dan personel Sat Lantas.
Didalam pelaksanaannya, tim gabungan terlihat memasang spanduk berisi himbauan untuk berhati hati saat melintasi perlintasan kereta api. Pemasangan spanduk bertujuan supaya masyarakat dan pengguna jalan raya dapat lebih waspada dan mawas diri sebelum melintasi rel kereta api, terutama perlintasan tanpa palang.
”Pemasangan spanduk ini untuk mengingatkan kembali masyarakat agar tertib berlalu lintas dan lebih waspada dalam melintasi perlintasan kereta api tanpa palang. Sebelum melintas, silahkan lihat sebelah kiri dan kanan, dan pengemudi mobil disarankan untuk membuka kaca agar suara kereta api dapat terdengar”, sebut AKP Agnis.
Lanjutnya, pemasangan spanduk himbauan ini sebagai langkah awal untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas dalam berlalulintas diperlintasan tanpa palang. Diharapkan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi himbauan yang telah disampaikan.
”Tetap patuhi peraturan berlalulintas dan utamakan keselamatan dari pada kecepatan”, tandasnya. (ar)