Kajari Karo Terus Sidik Kasus Korupsi TPU Desa Salit

Rabu, 06 Maret 2024 / 15.27

Kasi Intel Kejari Karo IL. Nardo. (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Walau pihak Kejaksaan Negeri Karo telah kalah dalam gugatan Praperadilan yang dilakukan oleh oknum Kepala dinas lingkungan Hidup Kabupaten Karo berinisial RT, pihak kejaksaan tetap melakukan penyidikan terkait proyek Tempat Penguburan Umum (TPU) di Desa Salit Kecamatan Tigapanah yang bersumber dari APBD Karo 2019 kurang kurang lebih 3 Milyar. 

Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Karo IL. Nardo di ruang kerjanya pada wartawan, Selasa (5/2/2024).

"Sesuai dengan SOP, kami tetap melanjutkan dan mencari bukti-bukti untuk menetapkan siapa  tersangka dalam perkara ini. Intinya sesuai SOP tahapan demi tahapan telah kami kerjakan termasuk memanggil saksi-saksi. Kasus ini tidak berhenti atau SP3. Untuk itu masyarakat diharapkan sabar. Yang jelas kita bekerja prosuderal," katanya.

Dapat diketahui sebelumnya, pembatalan status tersangka termuat dalam salinan putusan Praperadilan nomor perkara 6/Pid.Pra/2022/PN.Kbj yang diajukan Radius Tarigan sewaktu menjabat Kadis Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Karo, Radius Tarigan, ST sebagai pemohon melawan termohon Kajari Karo, Fajar Syah Putra Lubis SH MH.

Dalam putusan, Senin (15/8/2022) lalu, hakim tunggal Sanjaya Sembiring memutuskan dikabulkan atas pemohon Prapid, Radius Tarigan. Menyatakan tindakan termohon yang telah menetapkan status tersangka terhadap diri pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Menyatakan surat penetapan tersangka Kajari Karo Nomor: Pds-02/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 berikut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print-02/L.2.19/Fd.1/05/2022 tertanggal 11 Mei 2022 jo.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print-02A/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dan memerintahkan termohon untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap diri pemohon dalam kegiatan tersebut tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kajari Karo melalui Kasi Pidsus, Ranu Wijaya SH MH ketika dikonfirmasi di halaman kantor Kejari Karo, Kamis (18/8/2022) membenarkan Radius Tarigan telah bebas dari Rutan Kabanjahe. Pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, Radius Tarigan telah bebas dari Rutan Kabanjahe. Hal ini terkait gugatan praperadilan Radius Tarigan diterima majelis hakim pada putusan, Senin (15/8/2022).

Ia menjelaskan pihaknya segera menerbitkan Sprindik baru dalam kasus serupa. Menurutnya, putusan majelis hakim ada yang keliru.Surat perintah penyelidikan menjadi pertimbangan hakim untuk keputusan .Padahal penyelidikan bukan ranah hakim Prapid. Dan tentang kerugiaan negara menjadi putusan majelis hakim prapid. Padahal, katanya, kerugiaan negara pembuktian pada pokok persidangan dugaan korupsi.

Sebagaimana diketahui, RT ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan ini, menurut termohon meliputi kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan Plaza Bundaran, kegiatan pembuatan sumur bor dan pembangunan gedung kantor pengelola, kegiatan pembuatan gapura dan pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu jalan umum dan KWH meter.

Dalam pekerjaan tersebut, PPK diduga mecah-mecah untuk menghindari tender serta volume pekerjaan kurang sehingga adanya kerugian negara. (erwin)

Komentar Anda

Terkini