Polres Batubara Musnahkan 2 Kg Sabu

Selasa, 19 Maret 2024 / 16.44

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb saat paparan pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan sabu seberat 2 kg. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Satresnarkoba Polres Batu Bara musnahkan barang bukti narkoba  jenis sabu - sabu , sebanyak 2,028 gram dari hasil dua tangkapan di tempat yang berbeda diantaranya Kecamatan Lima Puluh dengan barang bukti 1,018 gram dan disisihkan 33 Gram untuk Laboratorium Poldasu (sebagai barang bukti di persidangan).

Dan di Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti sebanyak 1,010 gram disihkan 33 gram dikirim ke Lab Poldasu. 

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi mengatakan penangkapan di Kecamatan Sei Balai, dua orang pelaku diduga sebagai penjual dan turut diamankan satu bungkus teh cina merk Guangyinwang berukuran besar berisiban narkotika jenis shabu seberat 1,010 gram.

"HYS (41) warga Asahan dan RC (32) warga Simalungun beserta barang bukti lainnya turut diamankan, guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,"ungkap Taufiq, Selasa (19/3/2024).

Dijelaskan Taufiq, di Kecamatan Lima Puluh, diamankan satu orang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1.018 gram yang terbungkus dalam plastik transparan ukuran besar dibalut ketubuh pelaku mengunakan lakban warna hitam dan ditutupi dengan kaos dalam warna hitam.

"AS (38) warga Aceh bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Batu Bara guna diproses sesuai peraturan yang berlaku,"jelas Taufiq.

Para tersangka diprasangkakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU - RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, setiap orang tanpa Hak melawan hukum menjual, menjadi perantara, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu, berat diatas 5 gram diancam hukuman mati atau seumur hidup dan Penjara paling singkat  6 tahun serta denda sebesar Rp 12.000.000.000. (dani)

Komentar Anda

Terkini