Gelar Sosperda Pengelolaan Persampahan, Bukhari,SE Terima Keresahan Warga Soal Kenaikan Retribusi Sampah

Senin, 29 April 2024 / 12.46

Anggota DPRD Medan Bukhari SE saat menyampaikan materi Produk Hukum Daerah ke IV Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (28/4/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terkait keresahan warga Kota Medan dengan adanya kenaikan tarif retribusi sampah belakangan ini, telah menjadi perhatian semua pihak termasuk anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhari, SE. Pihaknya akan menyampaikan dan membawa persoalan ini dalam rapat-rapat di DPRD Medan sehingga keresahan warga terkait persoalan ini bisa dicari solusinya.

Keresahan warga ini mencuat dalam sosialisasi Produk Hukum Daerah ke IV Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya,Jalan Sidorukun No.126 Kel.Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur,  Jalan.Karya Bakti No.28 Kel.Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung dan  Jalan. Mapilindo No.110 Kel.Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Ahad (28/4/2024).

"Soal keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah tentunya akan kita sampaikan melalui rapat resmi bersama Pemko Medan. Persoalan ini diharapkan tidak berlarut, sehingga menimbulkan persoalan baru di lapangan," katanya.

Dalam persoalan pengelolaan persampahan, Bukhari mengajak semua masyarakat untuk peduli, dikarenakan lingkungan yang sehat akan memberikan dampak yang baik pulak terhadap kualitas kehidupan masyarakatnya.

"Jadi dalam persoalan pengelolaan persampahan ini, jika lingkungan kita baik dan bersih, maka inshaa Allah kualitas kehidupan kita juga akan semakin baik," katanya.

Untuk diketahui Perda No 6 Tahun 2015 yang terdiri dari 37 pasal dan XVII BAB ini juga diterapkan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya, baik itu sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda.

Seperti yang disebut dalam  BAB XVI, pasal (1), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (red)

Komentar Anda

Terkini