Kemenkumham Sumut Usulkan 16.030 WBP Dapat Remisi Lebaran

Rabu, 03 April 2024 / 10.43

Remisi. (ft-ilustrasi)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengusulkan sebanyak 16.030 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada lebaran 2024/Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah.

"Ini berasal dari 39 Lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Selasa (2/4/2024).

Rudy melanjutkan usulan remisi sebanyak 16.030 tersebut yang mendapatkan remisi khusus (RK) I dengan total 15.936 WBP dan remisi khusus II yang langsung bebas sebanyak 94 WBP.

Ia mengatakan syarat yang mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.

"Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat resiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Pasal 10 tentang pemasyarakatan," tutur Rudy.

Dia menambahkan jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan pada saat ini sebanyak 23.808 orang.

Ditempat terpisah Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pihaknya mengajukan usulan remisi ke Kemenkumham Sumut 1.302 narapidana dengan klasifikasi RK I 1.277 WBP dan RK II 25 WBP.

"Dari 16.030 narapidana itu, Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang mengatakan pihaknya mengajukan usulan remisi ke Kemenkumham Sumut 1.302 narapidana dengan klasifikasi RK I 1.277 WBP dan RK II 25 WBP,"sebut Nimrot Sihotang. (lin)

Komentar Anda

Terkini