Korea Selatan Akan Hibahkan Dana Rp 120 Miliar ke Langkat

Jumat, 19 April 2024 / 16.15

Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy saat menerima audiensi pemerintahan Korea Selatan untuk rapat pembahasan permohonan usulan dana hibah dari Agriculture Cooperation Project ODA ke Pemkab Langkat. (ft-kominfo langkat)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy pimpin lanjutan rapat pembahasan permohonan usulan dana hibah dari Agriculture Cooperation Project ODA kepada Pemerintah Kabupaten Langkat bertempat di Ruang Kerja Kantor Bupati Langkat pada Kamis (18/4/2024). 

Bantuan dana hibah ini didatangkan dari Negeri Ginseng lewat Bappeda Litbang Kabupaten Langkat diperuntukkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya pertanian dan ketersediaan prasarana dan sarana pertanian di Kabupaten Langkat sebesar Rp 120 miliar.

Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung menjelaskan bahwa bantuan hibah ini telah melewati tahapan pengusulan permohonan ke pemerintah Korea, pembahasan di Bappenas dengan Pemerintah Korea dan Indonesia, penajaman dan penyampaian hasil finalisasi tahun 2023

"Tahapan selanjutnya tinggal menunggu persetujuan proposal dari pemerintah pusat dan Korea," ucap Rina.

Pimpinan tertinggi di Kabupaten Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP puji kinerja Bappeda Litbang Kabupaten Langkat yang telah berhasil mendatangkan dana hibah tersebut sebagai implementasi program kerjanya "Bubur Pedas".

"Pemerintah daerah sangat merespon baik atas kerjasama atau hibah dari pemerintah luar. Semoga kolaborasi ini bisa berkelanjutan dan dapat bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Langkat," kata Hasrimy.

Mr. Kim in  dari Agriculture Cooperation Project ODA menjelaskan bahwa dana hibah ini masuk di Kabupaten Langkat setelah melakukan survei dan telah mendapatkan izin dari dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara.

Kementerian Pertanian Korea juga menyebutkan bahwa harus jelas manfaat dari dana tersebut baik untuk jalur produksi, lalu jalur menuju wisata sehingga infrastruktur ini benar termanfaatkan. (ks)
Komentar Anda

Terkini