Pajak Parkir Diharapkan Bisa Berdampak Signifikan Terhadap PAD

Senin, 27 Mei 2024 / 11.27

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar H.Ilhamsyah,SH menggelar sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir, Minggu (26/5/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) H.Ilhamsyah,SH menggelar sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir. Dalam kesempatan itu, Ilhamsyah mengharapkan Perda Pajak Parkir bisa memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pertama produk hukum yang dihasilkan ini diharapkan bisa memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya bisa memberikan dukungan terhadap pembangunan Kota Medan," katanya saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke V, Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir yang dilaksanakan di Jalan Sunggal, Gg.Langgar, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan di Kecamatan Medan Selayang, Minggu (26/5/2024).

Politisi Golkar juga mengharapkan Perda ini juga memperhatikan masukan dari warga masyarakat terutama terkait besaran tarif. "Yang paling penting adalah Pemko Medan bisa benar-benar memperhatikan setiap masukan dari masyarakat atau pengelola terutama soal besaran tarif," katanya.

Dijelaskan Ilhamsyah, selain untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak parkir, Perda ini juga mengatur penataan parkir-parkir yang ada di kota Medan, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sebagai pengguna parkir .

"Termasuk juga pengelolaan parkir, penting untuk menjadi perhatian Pemko Medan. Jangan sampai Pemko Medan menarik PAD namun abai terhadap kenyamanan tempat parkir," jelasnya.

Ilhamsyah menyampaikan, Pemko Medan dan pengelola harus benar-benar menciptakan peningkatan pelayanan di sektor Pajak Parkir ini dengan cari meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi.

"Jadi sangat penting, Pengelola dan Pemko Medan harus bersinergi dalam upaya meningkatkan PAD sehingga masyarakat benar nyaman dan tidak merasa terbebani dengan tarif pajak parkir yang diterapkan," katanya. (mar)

Komentar Anda

Terkini