Dibawa ke Hotel, Cewek 15 Tahun 'Diperawani' Kekasih

Kamis, 13 Juni 2024 / 11.15

Ilustrasi. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Tim Opsnal Reserse Kriminal PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial MI diduga melakukan pencabulan sebanyak 5 kali terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) warga Batubara. 

Peristiwa terjadi, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di Hotel Grand Malaka Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN. Alireja, S.I.K. MH. CPHR. CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita yang dikonfirmasi, Rabu, (12/6/2024) membenarkan telah terjadi tindak pidana pencabulan oleh MI terhadap RM yang diduga keduanya berpacaran.

Kronologis kejadian, Pada Hari Kamis Tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB, pada saaat pelapor berada di rumah nya di Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara kemudian datang saksi AG menyampaikan kepada pelapor kalau adik kandung pelapor RM sudah dicabuli tersangka.

Mendengar hal tersebut pelapor menanyakan kebenarannya, lalu korban menceritakan kalau ianya diajak pergi oleh MI dengan alasan buat makan malam akan tetapi korban dibawa oleh MI ke hotel Grand Malaka.

Selanjutnya, korban disetubuhi oleh MI sebanyak lima kali, dan mendengar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Lanjut Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita, mengatakan kronologis penangkapan, pada Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Sekira pukul 00.43 WIB, Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara didampingi oleh Kepling (Kepala Lingkungan) setempat.

"Tersangka MI diamankan di Jalan Multatuli Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan dan selanjutnya dibawa Ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita. (dan)

Komentar Anda

Terkini