Sat Lantas Polres Tebingtinggi bersama Bapenda dan Jasa Raharja menggelar operasi razia gabungan di Jalan Sutoyo Kota Tebingtinggi, Kamis (6/6/2024). (ft-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dalam tertib administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan memastikan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Sat Lantas Polres Tebingtinggi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja menggelar operasi razia gabungan di Jalan Sutoyo Kota Tebingtinggi, Kamis (6/6/2024).
Dalam hal ini, sebagai Tim Pembina UPTD Samsat Kota Tebingtinggi, Jasa Raharja turut mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita, S.I.K, MM, M.Si melalui Kanit Regident Polres Tebingtinggi Iptu T Samosir, SH, Kamis (6/6) mengatakan bahwa razia gabungan ini dilakukan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Sutoyo kemudian dilakukan pemeriksaan.
"Razia gabungan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan," jelasnya.
Ia menambahkan, keselamatan berlalu lintas adalah merupakan tanggung jawab bersama.
"Oleh karena itu giat operasi razia gabungan diharapkan dapat menjadi pengingat masyarakat pengendaraan untuk taat pajak guna menghindari sanksi atau denda," pungkasnya.
Tampak di lokasi KBO Sat Lantas Polres Tebingtinggi Iptu Sumardi bersama personel lainnya turut melaksanakan pengaturan arus lalu lintas saat menggelar razia gabungan. (ar)