Komisi III Minta BPN Terbitkan HGB Centre Point Sebelum 19 Juni 2024

Senin, 03 Juni 2024 / 18.16

Mal Centre Point sempat disegel Pemko Medan beberapa waktu lalu. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, Pemko Medan telah menerima pembayaran sebesar Rp107 Miliar atas utang keberadaan Mal yang terletak di atas HPL PT KAI tersebut.

Namun, niat Pemko Medan untuk membongkar Mal Centre Point belum usai. Pasalnya, salah satu mal ternama di Kota Medan itu masih memiliki utang sebesar lebih dari Rp100 Miliar lagi kepada Pemko Medan. Terkait sisa utang itu, Pemko Medan pun memberikan tenggat waktu hingga 16 Juni 2024.

Apabila tidak dibayarkan, maka Pemko Medan kembali kepada keputusan awal, yakni membongkar bangunan Mal Centre Point.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, mengaku sepakat dengan langkah yang dilakukan Pemko Medan. Politisi Partai Gerindra itu mengaku setuju bahwa Pemko Medan akan membongkar Mal Centre Point apabila PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak melunasi utangnya hingga waktu yang ditentukan.

Akan tetapi, Mulia juga menjelaskan bahwa Mal Centre Point tidak akan melunasi utangnya apabila Mal tersebut tidak juga menerima HGB dari BPN. Oleh sebab itu, BPN harus segera mengeluarkan HGB untuk Mal Centre Point.

"Maka BPN juga harus menerbitkan HGB untuk Mal Centre Point agar mereka bisa membayar utangnya ke Pemko Medan. Kalau tenggat waktunya hingga 16 Juni, berarti BPN harus menerbitkan HGB nya sebelum tanggal 16 Juni. Karena kalau HGB nya tidak keluar, Mal Centre Point tidak akan membayar utangnya ke Pemko Medan, sebab HGB itu adalah dasar bagi Mal Centre Point untuk membayar utang tersebut," ungkap Mulia, dikutip Senin (3/6/2024).

Diterangkan Mulia, BPN juga tidak akan bisa menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Mal Centre Point apabila Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak menerbitkan BPHTB untuk PT ACK.

"Agar pembayaran tersebut cepat terealisasi, maka Bapenda harus menerbitkan BPHTB. Kemudian atas dasar (BPHTB) itulah, BPN akan menerbitkan HGB untuk PT ACK," ucap Mulia.

Akan tetapi, lanjut Mulia, apabila HGB telah terbit sebelum tanggal 16 Juni 2024 dan PT ACK tak kunjung melunasi utangnya kepada Pemko Medan, maka Mal Centre Point memang tidak kooperatif terhadap aturan yang berlaku.

"Tapi kalau nanti HGB nya sudah diterbitkan BPN, mereka (Mal Centre Point) tidak juga membayar kewajibannya, maka tentu Pemko Medan harus membongkar bangunan tersebut," pungkasnya. (sp)

Komentar Anda

Terkini