Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, Wilfried Orani Lase, SH memberi keterangan pers terkait PDTH Karya Septianis Bate'e. (ft-ist) |
GUNUNGSITOLI, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan kronologis terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Karya Septianus Bate'e SSTP, MAP.
Penjelasan kronologis PTDH itu disampaikan Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, Wilfried Orani Lase, SH melalui keterangan Persnya, Senin (1/7/2024).
Dalam keterangan persnya, Orani membenarkan Walikota Gunungsitoli telah menandatangani surat keputusan bernomor 100.3.3.3-246 tertanggal 28 Juni 2024 tentang PTDH Karya Septianus Bate'e SSTP, MAP sebagai ASN karena bersangkutan terbukti menjadi anggota partai politik (Parpol).
Dijelaskan Orani, berdasarkan surat DPD Partai Golkar bernomor 101/DPD-PG/ KG/VI/2024 tertanggal 10 Juni 2024, perihal klarifikasi keabsahan kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar, Karya Septianus Bate'e SSTP, MAP dinyatakan terdaftar secara resmi sebagai anggota Partai Golkar sejak 22 April 2024.
Sehingga dalam suratnya, Kepala BKN Kantor Regional VI Medan nomor 290/KR/VI/BKN/VI/2024, teranggal 21 Juni 2024 memberikan rekomendasi pertimbangan kepada Walikota Gunungsitoli untuk PTDH Karya Septianus Bete'e SSTP, MAP sebagai ASN Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Orani menuturkan, awalnya Pemerintah Kota Gunungsitoli menerima informasi bahwa di media sosial facebok tersebar KTA Partai Golkar Karya Septianus Bate'e SSTP, MAP. Berdasarkan informasi tersebut, melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi.
"Selanjutnya, Kepala BKPSDM yang membidangi kepegawaian memberikan telaahan dan saran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan kepada Sekda. Kemudian Sekda melalui Asisten Administrasi Umum bersama Kepala Bagian Perekonomian memanggil dan meminta klarifikasi KTA Parpol bersangkutan, Selasa, 11 Juni 2024", ucapnya.
Dari klarifikasi itu, lanjut Orani, Karya Septianus Bate'e menerangkan bahwa tidak pernah menyampaikan permohonan menjadi anggota atau pengurus Partai Golkar di semua tingkatan. Kemudian, bersangkutan membantah bahwa KTA Partai Golkar yang beredar luas di media sosial facebok miliknya. Bersangkutan juga menyampaikan surat keberatan terkait KTA Partai Golkar yang tersebar, terakhir mengaku namanya belum terdaftar dalam SIPOL KPU.
"Pemerintah Kota Gunungsitoli sudah melakukan koordinasi dan konsultasi ke BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum memutuskan PTDH bersangkutan. Sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan Walikota Gunungsitoli sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menandatangani surat keputusan PTDH Karya Septianus Bate'e sebagai ASN", terang Orani. (Red)