Masa Tenang, Peserta Pilkada Dilarang Kampanye Dalam Bentuk Apapun

Sabtu, 23 November 2024 / 23.37

Ketua KPU Sumut Agus Arifin. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan pada masa tenang mulai tanggal 24-26 Nopember 2024, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Termasuk selama masa tenang tak melakukan kampanye di media cetak, elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran. Paslon juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Agus menyebutkan, pihak juga akan mulai membersihkan alat peraga kampanye di seluruh Kabupaten dan Kota.

"Hari ini, Sabtu 23 Oktober 2024 adalah terakhir masa kampanye. Kami minta mulai besok semua harus taat aturan dengan tidak lagi melakukan hal hal yang berkaitan dengan kampanye. Dan harapan kami semua bisa menjaga perdamaian dan keamanan," terangkannya.

KPU telah meminta agar seluruh alat peraga kampanye diturunkan menjelang hari pemilihan 27 November 2024.

Tak lupa Agus juga mengajak agar masyarakat ikut mengawasi dan berpatisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

Untuk APK, KPU Sumut sudah berkoordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten dan Kota agar segera membersihkan seluruh alat peraga kampanye. Kami mengajak agar masyarakat ikut awasi Pilkada dan ikut nyoblos pada 27 November 2024.

Agus memaparkan, masa tenang adalah penanda proses pemilihan segera dilaksanakan.

Sesuai aturan KPU, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(mar) 

Komentar Anda

Terkini