Musibah Banjir, KPU Sumut Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan di 110 TPS

Rabu, 27 November 2024 / 18.18

Ketua KPU Sumut Agus Arifin memberi keterangan kepada media, Rabu (27/11/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan di Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan akibat bencana alam, seperti banjir, angin kencang dan longsor tepat di hari pemungutan suara, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Liason Officer (LO) dari Paslon 1 dan 2 serta Forkomfinda. 

Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU Sumut telah memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan. 

"Kita telah melakukan rapat koordinasi dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terkait bencana alam ini, kami akan melakukan pemungutan suara susulan," paparnya saat menggelar konperensi pers di Kantor KPU Sumut. 

Agus Arifin menambahkan, KPU Sumut akan melakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang terdapat di 5 kabupaten kota. Diantaranya, 56 TPS di Kota Medan, 30 TPS di Deli Serdang, 2 TPS di Asahan, 20 TPS di Bimkai dan 20 TPS di Nias Induk. 

"Adapun pemungutan suara lanjutan akan dilakukan di 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Deli Serdang," ungkapnya. 

Lebih lanjut Agus Arifin menambahkan, pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu dilakukan selambat-lambatnya akan dilakukan 10 hari setelah penetapan. 

"Sedangkan hasil penetapannya akan dilakukan secara berjenjang dan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Hingga ke tingkat provinsi, akan dilakukan pada 30 Desember 2024," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini