Pengangguran berinisial MWC (18) ini di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Senin sore (9/12/2024) di pinggir Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Hal inilah yang di sebutkan Kasat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Minggu (15/12/2024), bahwa penangkapan terhadap pelaku ini bermula pada saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Saat itu, Senin (9/12/2024), petugas melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan pergerakan yang mencurigakan, sehingga petugas melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, dari genggaman tangan pelaku.
"Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian, android, dan sejumlah uang tunai", sebut Kasi Humas.
Guna kepentingan penyidikan, pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi.
"Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan selanjutnya, Polres Tebingtinggi akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas", tutup Kasi Humas.(mt/red)