![]() |
Plang proyek pembangunan tembok penahan air sungai di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. (ft-ist) |
TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Proyek Pembangunan Tembok Penahan Aliran Air Sungai di Desa Mela I Dusun III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diduga dikorupsi oknum kades untuk kepentingan pribadi.
Pengerjaan proyek Pembangunan Tembok Penahan Aliran Air Sungai tersebut tampak seperti dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan volume yang terapkan atapun dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berdasarkan plang proyek bahwa pembangunan penahan tembok tersebut dibangun dengan sumber ADD tahun 2024 senilai Rp 176 Juta.
Seorang warga Desa Mela I Waho Simatupang mengatakan bahwa pembangunan proyek tersebut diduga dikorupsi oknum kades RS yang dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan progres pembangunan.
"Pembangunan itu kami duga ada permainan kepala Desa yang diduga dikorupsikan, karena proyek dengan angka senominal itu hanya dibangun dua titik saja dititik saja di lokasi proyek," ucap Waho pada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Tak hanya itu, plang proyek tersebut terlihat jelas pembangunannya tertulis dengan bangunan tembok penahan aliran sungai dusun I, II dan III dengan panjang 67 Meter, akan tetapi tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
Kemudian dirinya bersama masyarakat Desa Mela I melakukan pengukuran ulang di lokasi proyek pembangunan Tembok Penahan Aliran Air Sungai tersebut dengan membawa meteran.
"Saya bersama warga Desa Mela I sudah menghitungnya langsung dengan pakai meter bang, saat kami ukur panjang yang dibangun didua titik itu sekitar 16 meter, 70 cm di titik pertama, sementara di titik Kedua panjangnya 20 meter, 70 cm," jelasnya sembari menambahakan total semua ukuran panjang 37 meter kurang lebih.
Dirinya bersama warga menduga bahwa oknum kades RS telah memanipulasi proyek pembangunan Tembok Penahan Aliran Air Sungai tersebut dan mengambil keuntungan pribadi.
"Kami Pj Bupati Sugeng Riyanta untuk menindak serta melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Kades RS dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah menguntungkan pribadi sendiri," bebernya.
Diketahui sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Tapteng, NOMOR: 100.3.4.2/198, Tentang Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran pendapatan belanja DESA (APBDes) Tahun Anggara 2024.
Tertuang dengan isi melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, masyarakat umum dan instansi terkait serta mengundang media atau insan pers.
Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Papan Pengumuman Desa
Camat melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk:
a. Evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APBDes
b. Evaluasi pengelolaan keuangan desa
c. Evaluasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.
Sekaitan hal ini, wartawan coba melakukan konfirmasi melalui telpon maupun pesan Whatsapp kepada kades bersangkutan, namun tidak mendapat respon. (rizki)