Komisi IV DPRD Medan Temukan Pelanggaran di Bangunan Sekolah Yayasan Karya Budi Gemilang

Rabu, 05 Februari 2025 / 20.50

Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH, didampingi Anggota Komisi seperti El Barino Shah dan Antonius Devolis Tumanggor saat sidak ke bangunan sekolah milik Yayasan Karya Budi Gemilang yang diduga melanggar perizinan di Jalan Kuali, Medan Petisah, Selasa (4/2/2025) sore. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Warga yang bermukim di Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, mengaku resah dengan keberadaan bangunan Sekolah Yayasan Karya Budi. Pasalnya, sejumlah material bangunan sekolah tersebut jatuh dan menimpa kediaman warga.

Keluhan warga tersebut disampaikan saat Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH, didampingi Anggota Komisi seperti El Barino Shah dan Antonius Devolis Tumanggor saat melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke bangunan sekolah milik Yayasan Karya Budi Gemilang yang diduga melanggar perizinan di Jalan Kuali, Medan Petisah, Selasa (4/2/2025) sore.

"Rumah saya sering kena dampak atas bangunan ini, tidak hanya abunya tapi material bangunan lainya. Bapak lihat saja lubang-lubang angin rumah kami sengaja kami tutup dengan plastik agar abu tidak masuk.Dan sudah berungkali kami material jatuh dari besi dan lainnya, tapi mereka tidak peduli. Pihak pemilik bangunan selalu menghindar," keluh Lusi Br Saragih di lokasi.

Dihadapan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang hadir, diantaranya Kasiwas Satpol PP Irvan Lubis, Camat Medan Petisah Arafat Syam, dan Bram dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Lusi meminta agar ada solusi yang diberikan kepada pihaknya sebagai warga.

Menyingkapi akan keluhan warga tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak saat itu meminta agar Camat Medan Petisah segera mengambil sikap agar pemilik bangunan dapat memberikan ganti rugi atas dampak pendirian bangunan.

"Segera dibuat perjanjian hitam diatas putih di kantor camat. Pemilik bangunan harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga. Terutama disisi kiri dan kanan," tegas Paul.

Dari amatan dilokasi, bangunan yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan No 12711-06123023-001 itu juga telah terbukti terjadi pelanggaran.

"Jika ini dibangun untuk sekolah, jelas sudah sangat melanggar ketentuan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena tidak ada sarana untuk upacara bendera, juga tidak adanya ruangan terbuka hijau. Kemudian, terjadi penambahan bangunan hall ke depan, belum lagi jumlah bangunan dari 6 lantai menjadi 7 lantai ," kata Paul.

Apa yang dikatakan politsi PDI Perjuangan tersebut, dibenarkan oleh pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

"Dari sketsa gambar bangunan ini memang ada kesalahan, karena ada penambahan hall ke depan menutup bangunan atau menuju pintu utama," kata Bram.

Ia mengatakan bahwa bangunan tersebut memang telah terbukti melanggar. Untuk itu, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP).

"Sudah sampai SP3, tapi pemilik bangunan selalu menghindar. Dan ini memang akan dibangun sekolah dibawah Yayasan Karya Budi Gemilang," tuturnya.

Selanjutnya, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal ini dengan memanggil pemilik bangunan.

"Kita akan jadwalkan RDP untuk masalah bangunan ini. Bukan hanya karena sudah merugikan warga, tetapi juga sudah merugikan negara karena terjadinya kebocoran PAD," tegasnya.

Sementara itu, El Barino Shah sebagai anggota Komisi IV sangat menyayangkan hal ini karena telah berdampak terjadi kebocoran dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Karena ini sudah terbukti melanggar, sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izin PBG, apalagi tidak mematuhi aturan sebagai mana syarat untuk mendirikan sekolah. Untuk itu, kita mendorong stakholder terkait agar segera mengambil sikap tegas karena sudah tiga kali surat peringatan diberikan, tapi tetap saja mereka melanjutkan proses pembangunan," katanya. (mar)

Komentar Anda

Terkini