DPRD Deli Serdang Akan Tinjau Ulang Kepemilikan Lahan 40,08 Hektar yang Dipagar PT Tun Sewindu di Pantai Labu

Sabtu, 01 Maret 2025 / 19.47

DPRD Deli Serdang menggelar RDP terkait pemagaran lahan seluas 40,08 hektar yang diklaim milik PT Tun Sewindu di Pantai Labu. (ft-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Terkait polemik tentang adanya pagar seng serta kepemilikan hak atas tanah seluas 40,08 hektar yang dikuasai oleh PT. TUN Sewindu di Pantai Labu jadi topik pembahasan DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Syahri, Jumat (28/2/2025).

RDP gabungan ini dihadiri Komisi I sampai Komisi IV serta pihak pihak pihak terkait lainnya baik dari OPD di antaranya Perwakilan BPN DS,DLH, Camat Pantai Labu M.Faisal, Para Kades, pemerhati lingkungan, LSM, tokoh masyarakat serta lainnya.
Sangat disayangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumut tidak terlihat hadir di forum yang menuai perdebatan itu. Namun pihak unsur Satpol PP dan TNI AL serta Forkopincam hadir.

Ketua DPRD DS Zaki Syahri berjanji akan meninjau lagi bersama tim gabungan yang melibatkan unsur unsur terkait agar dapat teratasi dengan cepat.

"Tentunya akan dikaji ulang kembali untuk membuktikan keabsahan dan legalitas kepemilikan serta izinnya terlebih dulu," kata Zaki.

"Dari berbagai usulan terdengar saran serta langkah langkah yang akan diambil nantinya oleh pihak Pemkab Deli Serdang dan DPRD dalam penyelesaian polemik ini agar tidak berkepanjangan dan berlarut larut nantinya," harap Anggota DPRD Deli Serdang Dahnil Ginting.

Sementara para Anggota Dewan lainnya seperti Niko dari PDIP serta dari Komisi yang hadir melontarkan berbagai pertanyaan kepada perwakilan masyarakat, pemerhati lingkungan, dinas kehutanan bahkan kepada Camat Pantai Labu M. Faisal diminta menerangkan tentang tanggapan masalah tersebut menurut Pemerintah Kecamatan.

Usai mendengarkan keterangan keterangan dari berbagai pihak maka Pimpinan DPRD DS memutuskan untuk meninjau  ke lokasi pada tanggal 5Maret 2025 dengan mengundang pihak perusahaan dan opd terkait lainnya. (lbs)
Komentar Anda

Terkini