Korban dalam laporannya mengatakan bahwa kejadian itu terjadi lantaran ia menjemur pakaian di jalan yang pada saat itu pelaku melintas dengan mengendarai mobil yang tak terima karena dianggapnya menggangu.
"Kejadiannya Selasa, tanggal 18 Febuari 2025, sekira pukul 09:00 WIB saat itu anak saya, Tripena sedang menjemur pakaian di Jalan Subur, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, saat itu mobil pelaku lewat, mungkin pelaku merasa terganggu dengan adanya jemuran disitu, jadi dia ngomong " kenapa jemur pakaian di Jalan, mobil saya tak bisa lewat, lalu saya tarik jemuran pakaian itu dan mempersilahkan mobil pelaku lewat, tapi malah dia ( pelaku ) turun dari mobil langsung memelintir tangan saya hingga terluka ," ucap Tjaw Siong Tak.
Korban pun meminta agar Polsek Medan Baru menangkap pelaku. (mt)