![]() |
Residivis pencurian berinisinial RH mendapat perawatan di rumah sakit akibat kakinya ditembak polisi. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota memberikan tindakan tegas terukur (tembak, red) kepada pelaku pembobolan rumah di Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka berinisial RH (40), warga Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Medan Maimun pada Rabu (23/4/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setyawan menyebutkan, penangkapan terhadap RH atas pengakuan dua tersangka yang sebelumnya telah diamankan, yakni MI dan GS.
"Dalam aksinya mereka berhasil membongkar rumah korban Chon Kok Ping (42), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, dan membawa kabur beberapa barang berharga," terang Fandi, Kamis (24/4/2025).
"Dalam penangkapan itu RH berusaha melawan sehingga ditembak pada bagian kakinya," kata Fandi.
Kepada polisi, tersangka mengaku pernah beberapa kali mencuri pagar besi di Taman Ahmad Yani.
RH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. Saat ini penyidik Polsek Medan Kota masih terus memburu pelaku lainnya.
"Masih ada tiga pelaku lainnya yang dilakukan pengejaran. Kita mengimbau agar menyerahkan diri atau ditangkap dalam kondisi apapun," pungkasnya. (mt/red)