BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah menyerahkan secara resmi 116.076 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) secara serentak di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan ini dilakukan Bupati Batu Bara H.Baharuddin Siagian,SH, M.Si dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, STP, M.Ap kepada Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Batu Bara.
Selain itu kegiatan ini juga mensosialisasikan wajib pajak dan Pelaksanaan Opsen PKB dan BBN – KB, serta pemberian reward atas capaian Realisasi PBB-P2 tahun 2024 kepada Desa, Camat dan Perusahaan, Selanjutnya dilakukan peluncuran Aplikasi E- PBB Desa oleh Bupati Batu Bara.
Kaban Bapenda menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dan wajib pajak dan untuk mengapresiasi kinerja desa dan kelurahan yang berhasil capai pajak pada tahun 2024.
"Untuk meningkatkan penghasilan daerah PBB yang dapat digunakan pembangunan Pemerintah Daerah serta untuk mendorong pembangunan dan digitalisasi daerah dalam pengunaan aplikasi E- PBB Desa,” ucapnya.
Dr. Mei Linda juga mengatakan bahwa suksesnya pengutipan wajib Pajak ini tergantung bagaimana petugas kolektor didesa mengayo-ayokan masyarakat untuk membayar wajib pajak dan sesuai dengan aturan.
"Kalau dari Pak Camat, Pak Kepala Desa dan Pak Kepala Dusun sebagai petugas kolektor saling bersinergi dalam pendataan dan pengutipan pajak, pastilah tercapai Target Pajak kita dan PAD bakal bertambah," ujarnya.
Selanjutnya, H.Baharuddin Siagian, SH, M.Si dalam sambutanya berharap masyarakat dapat lebih sadar dan taat dalam memenuhi kewajibanya dalam membayar Pajak. Karena menurutnya, dana yang dihimpun dari pajak dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,
Bupati Batu Bara menjelaskan Pendataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua objek Pajak yang ada di Kabupaten Batubara tercatat dan dikenakan pajak secara adil. Untuk melakukan pendataan ini, akan melibatkan kepala dusun dan kepala lingkungan sebagai petugas pendataan.
“Dengan adanya penyerahan SPPT PBB-P2 ini, saya berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber utama pembangunan daerah. Mari kita bersama-sama memastikan kelancaran pembayaran pajak demi kemajuan Kabupaten Batubara”, Ucapnya.
Bupati Batu Bara berharap kepada Camat, Kepala Desa, Lurah, kepala dusun, kepala lingkungan dan petugas kolektor di Desa agar dapat bekerja dengan baik dan profesional untuk mendapatkan data yang akurat dan lengkap. (dani)