![]() |
Dua pelaku narkoba diamankan di Polsek Tigabinanga. (ft-ist) |
KARO, KLIKMETRO.COM - Resah terkait adanya dugaan peredaran narkoba sehingga masyarakat desa diam- diam menghubungi anggota Polsek Tigabinanga dan menangkap pelakunya.
Penangkapan kedua tersangka yang berlainan jenis ini pada hari Rabu (30/4/2025) sekira jam 15:30 WIB di desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, tepatnya didepan kedai kopi.
Adapun identitas kedua pelaku, berinisial ST [37] jenis kelamin laki-laki warga desa Bintang Meriah Kecamaran Kutabuluh Kabupaten Karo dan teman wanitanya berinisial STP(36), warga Desa Hutanabolon Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M.menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di depan sebuah kedai kopi.
Setelah diamankan dan digeledah,ditemukan lima paket plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,61 gram.
Selain sabu ,juga disita satu unit handphone erek OPPO warna hitam, dan uang tunai sebesar 143.000 rupiah,"ujarnya.
Lanjutnya lagi, kedua tersangka ini diduga kuat saling bekerja sama mengedarkan sabu di desa itu dan lokasi penangkapan itu diduga sebagai tempat transaksi mereka.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,"jelasnya kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025). (ton)