Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia

Minggu, 18 Mei 2025 / 16.07

Para PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia diamankan di Mapolda Sumut.(ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ke negara Malaysia.Sebanyak 26 orang dari berbagai provinsi ditemukan disembunyikan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono merinci, ke 26 PMI itu terdiri dari 18 pria dan 8 wanita.

"Mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 12 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 orang, Provinsi Aceh 7 orang, Jawa Tengah 1 orang, Jawa Timur 1, Sumatera Utara 2 orang, dan Provinsi Riau 1 orang," terang Kombes Pol Sumaryono, Sabtu (17/5/2025) malam.

Mantan Kapolres Kediri ini menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025), setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia.

Kemudian tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bergerak ke lokasi, lalu menemukan keberadaan mereka.

Selain mengamankan 26 calon PMI ilegal, pihaknya turut menangkap 3 orang berinisial MF, K, HR yang diduga sebagai agen pengiriman. Hasil penyelidikan, 26 warga negara Indonesia tersebut akan dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART), buruh pabrik dan juga buruh perkebunan.

Mereka dijanjikan akan menerima gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp 5,7 juta perbulannya. Namun untuk berangkat ke negeri jiran tersebut, calon pekerja membayar ke agen pengiriman sebesar Rp 5 juta.

Rencananya, mereka akan dikirim ke Malaysia melalui Sumatera Utara menggunakan kapal tongkang.Sebelum berangkat, warga dari provinsi lain harus berangkat dari daerah asal ke Deliserdang tempat penampungan sementara.

"Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang," paparnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MF, K, dan HR, ditahan selama 20 hari kedepan.Sedangkan 26 orang korban dugaan perdagangan orang diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.

"Dipersangkakan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 ttg Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 ttg Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya. (mt)

Komentar Anda

Terkini