Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Lokasi Transaksi Sabu, Amankan 4 Orang dan Tetapkan 1 DPO

Jumat, 27 Juni 2025 / 19.57

 Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai mengamankan 4 tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan barang bukti di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. (ft-ist)

SERGAI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan praktik peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (20/6/2025) sore. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba, IPTU Tri Pranata Purba, tim melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk memverifikasi aktivitas penjualan sabu di rumah milik Doni Sibarani (DPO).

“Modus yang digunakan cukup rapi. Penjual beroperasi di dalam pekarangan rumah yang dipagari dan digembok. Transaksi dilakukan dengan cara pembeli menyerahkan uang dari balik pagar,” ujar IPTU Tri Pranata Purba.

Saat petugas menyamar sebagai pembeli dan menyerahkan uang senilai Rp 100.000, pelaku terlihat sedang menyiapkan sabu. Tim langsung melakukan penyergapan dengan melompat pagar. Pelaku sempat panik dan membuang sabu yang kemudian ditemukan berserakan di sekitar TKP.

Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah: Teguh Chandra Syahputra (35) warga Dusun II Desa Pon (adik kandung DPO Doni Sibarani), Cahaya Situmorang (31) warga Dusun VI Desa Pon (penjual), Rhidoy Chalexcha Situmorang (22) warga Dusun VI Desa Pon dan Immanuel Beatrix Anialus Gultom (41) warga Dusun VI Desa Pon.

Sementara pemilik rumah, Doni Sibarani, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 8 paket sabu seberat total 2,62 gram bruto, Klip plastik kosong, 2 timbangan digital, 1 sekop dari pipet, 4 ponsel Android, Uang tunai Rp 2.360.000 diduga hasil transaksi sabu.

Hasil tes urine menunjukkan tiga tersangka, yakni Teguh, Cahaya, dan Rhidoy, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Immanuel juga dinyatakan positif sabu meski tidak ditemukan barang bukti padanya.

Penggeledahan di sekitar TKP juga menemukan timbangan dan plastik klip yang disembunyikan di dahan pohon halaman rumah.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH menyatakan bahwa keempat pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, Kamis (26/6) membenarkan penggerebekan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025.

"Kamu mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini adalah perjuangan bersama untuk menjaga generasi muda," pungkas IPTU Manullang.(hrp)

Komentar Anda

Terkini