Tidak Memiliki IPAL, Pemda Palas Diminta Cabut Izin Operasional RSU Permata Madina Sibuhuan

Senin, 02 Juni 2025 / 18.29

RSUPermata Madina Sibuhuan, Kab. Padang Lawas (Palas). (ft-ist)

PALAS, KLIKMETRO.COM - Rumah sakit umum (RSU) Permata Madina Sibuhuan, Kab. Padang Lawas (Palas) tidak atau belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), padahal banyak limbah rumah sakit merupakan bahan berbahaya yang bisa mengganggu kesehatan.

Risky Putra Mulia Harahap, salah-seorang Pemerhati kesehatan Kab. Padang Lawas menjelaskan, limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat dikategorikan sebagai limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun).

"Itu berbahaya, sebab, kalo rumah sakit tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang merupakan syarat mutlak operasional sebuah rumah sakit," katanya.

Limbah rumah sakit sendiri, jelas Riski berupa campuran yang heterogen sifat-sifatnya. Seluruh jenis limbah ini dapat mengandung limbah berpotensi infeksi. Kadangkala, limbah residu insinerasi dapat dikategorikan sebagai limbah berbahaya bila insinerator sebuah rumah sakit tidak sesuai dengan kriteria, atau tidak dioperasikan sesuai dengan baik.

Pengelolaan limbah B3 di rumah sakit diperlukan karena apabila limbah B3 tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak yang mengakibatkan cidera, pencemaran lingkungan, penyakit nosokomial. 

Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. 

Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri sesuai KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Risky menyebut, sanksi hukum bagi pihak yang tak memenuhi IPAL juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Perusahaan yang tidak melakukan pengelolaan air limbah dan menimbulkan pencemaran bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara serta denda,” jelas Risky.

Direktur RS Permata Madina dr. Abdul Rahman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait IPAL, belum memberikan jawaban, pesan yang dikirim juga tidak pernah dibalas. (edi)

Komentar Anda

Terkini