Tunjukkan Kelamin ke Bocah, Pria Botak Ini Dijerat Pasal Pornografi

Kamis, 03 Juli 2025 / 14.01

Pria berinisial MY dijerat pasal pornografi. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Krimanal Polres Batubara tangkap MY 38 Tahun pelaku kejahatan pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 UUNo 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Kasihumas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi membenarkan atas penangkapan pelaku yang sedang berada di salah satu tempat di Kecamatan Tanjung Tiram, namun pelaku tidak berada di lokasi.

Masih kata Fahmi saat personil sampai di lokasi pelaku tidak ditemukan di lokasi. Tak putus asa, personil kembali melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di warung tuak. 

"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya,"ujar Ahmad Fahmi.

Awalnya korban sedang bermain di rumahnya dan bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku membuka celana yang dipakainya lalu menunjukan alat kelaminnya kepada korban yang membuatnya ketakutan.

Korban lalu berlari menuju ke rumah. Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batubara guna proses hukum yang berlaku. (dani)

Komentar Anda

Terkini