![]() |
| Ilustrasi. (ft-ist) |
PALAS, KLIKMETRO.COM - Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas (Palas) resmi menetapkan tiga pelaku penganiaya terhadap R (10), siswi kelas 4 SD, anak dibawah umur di Desa Sibuhuan Jae, Kec. Barumun. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2025 lalu.
Adapun para pelaku, yakni LN serta dua anaknya D dan A.
"Tiga orang itu, hasil pemeriksaan Minggu semalam sudah tersangka, Minggu ini tersangka akan ditahan," kata Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Ginda menjelaskan, bahwa dalam laporan orang tua korban, awalnya hanya ada satu orang yang dilaporkan, yakni LN. Namun dari hasil penyelidikan, ditemukan keterlibatan dua pelaku lainnya.
"Yang dilaporkan cuma satu dan pengembangannya jadi tiga orang tersangka," jelasnya.
Dia menyebut pihaknya sempat menunggu hasil mediasi dari pihak desa terkait dengan kasus itu. Namun, mediasi tersebut ternyata tidak menghasilkan kesepakatan. Alhasil, petugas kepolisian memproses laporan itu dan menetapkan tiga orang tersangka. (edi)
