Polres Palas Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Amankan 44 Kg Ganja

Sabtu, 09 Agustus 2025 / 18.39

Polres Padang Lawas mengungkap sindikat peredaran narkotika dan mengamankan 44 kilogram ganja bersama tiga tersangka. (ft-ist)

PALAS, KLIKMETRO.COM - Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis ganja lintas Provinsi dan mengamankan 44 kilogram ganja bersama tiga orang tersangka.

Demikian Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH kepada Klikmetro.com, Sabtu (9/8/2025) saat konferensi pers.

Dalam penangkapan itu, diamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1329 BH, 42 bungkus ganja seberat 44,9 kilogram bersama ketiga tersangka, yakni IP (48), MP (34), keduanya berprofesi sebagai petani dan PA (17) masih berstatus pelajar, dimana ketiganya sama-sama warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kab. Padang Lawas.

Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, seperti IP sebagai bandar dan pemasok sekaligus yang mencari pelanggan di wilayah DKI Jakarta, juga merupakan residivis kasus peredaran ganja.

Sementara tersangka MP berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/membungkus ganja, lalu mengirimkannya ke jasa pengiriman barang, serta PA berperan membantu mengepak/membungkus ganja bersama MP sekaligus mengirim ganja ke jasa pengiriman barang.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik IP yang dibeli dari pacarnya bernama IYUT di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ganja dibeli dengan harga Rp 1.500.000 per kilogram”, ujar Kapolres

Selanjutnya, Ganja dibawa dari penyabungan Timur oleh 4 orang laki-laki yang berperan sebagai tukang pikul dengan berjalan kaki melalui jalan setapak pegunungan dan keluar di daerah Paringgonan Julu, Palas. Kemudian ganja tersebut dibawa ke Desa Hutabaru Siundol untuk dikemas dan dibungkus untuk dikirim dan dijual kepada pembeli di Jakarta.

“Ganja tersebut dijual oleh IP dengan harga Rp 3jt hingga Rp 3,5jt per kilogram nya. Kegiatan ini sejak bulan April lalu, IP dan kawan-kawan sudah berhasil mengirim dan menjual ganja ke Jakarta dan sekitarnya sekitar 300 Kilogram," kata Kapolres

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat I UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (edi)

Komentar Anda

Terkini